Berita Nasional Terkini
Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa jadi Saksi di Kasus BTS, Mengaku Kehilangan SIM di Hadapan Hakim
Menpora Dito Ariotedjo diperiksa jadi saksi di kasus BTS, mengaku kehilangan SIM di hadapan hakim.
TRIBUNKALTIM.CO - Menpora Dito Ariotedjo diperiksa jadi saksi di kasus BTS, mengaku kehilangan SIM di hadapan hakim.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberikan keterangan dalam persidangan Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum memberikan keterangan, dia terlebih dulu diambil sumpahnya sebagai saksi dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.
Setelahnya, Majelis Hakim meminta kartu identitas sang menteri untuk diperiksa kelengkapan administrasi terlebih dulu.
Baca juga: Nama Menpora Dito Ariotedjo Disebut di Sidang BTS, Terima Rp 27 Miliar untuk Pengamanan
Saat ditanya kartu identitas seperti surat izin mengemudi (SIM), Dito mengaku SIM-nya sudah hilang.
"SIM-nya coba. Kan di SIM ada alamatnya," kata Hakim Anggota.
"SIM saya hilang, Yang Mulia," ujarnya kepada Majelis Hakim yang dipimpin Fahzal Hendri.
Pada akhirnya, asisten Dito mengantarkan kartu tanda penduduk (KTP) melalui jaksa penuntut umum (JPU).
"Oh ini ada KTP-nya. Adalah. Masa seorang menteri enggak ada," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Sebelum persidangan dimulai, Dito sempat meladeni awak media yang menghujaninya pertanyaan.
Meski demikian tak banyak kata terlontar darinya, selain pernyataan bahwa kehadirannya merupakan upaya menunjukkan persamaan derajat di mata hukum.
"Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," ujar Dito, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Kehilangan SIM di Hadapan Hakim.
Untuk informasi, hari ini Dito memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Keterangan sebagai saksi akan dia berikan atas perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan yakni:
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan;
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni:
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo dalam Masalah, KPK Curigai Hadiah Mobil dan 4 Rumah Senilai Rp162 Miliar
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan;
- Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza;
- Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan
- Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Profil dan Biodata Dito Arotedjo
Presiden Joko Widodo resmi melantik Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/4).
Pria bernama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo itu jadi menteri termuda saat ini di Kabinet Presiden Jokowi.
Menpora Dito hadir di Istana bersama istri Niena Kirana Riskyana dan sang anak, Sadia serta keluarga.
Dikutip dari kemenpora.go.id, Menpora Dito kelahiran 25 September 1990, kini berusia 32 tahun.
Dia pernah jadi Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) periode 2017-2022.
Menpora Dito mengambil alih menteri termuda dalam kabinet Indonesia Maju, yang sebelumnya disandang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Saat itu, Menteri Nadiem berusia 35 tahun.
Menpora Dito juga pernah tercatat meraih predikat 30 Under 30 oleh Forbes Indonesia pada 2020.
Predikat itu diraih atas gerakan AMPI yang dipimpinnya saat itu.
Disamping itu, Menpora Dito juga pernah menjadi Chef de Mission kontingen Indonesia ke Youth Olympic 2018 Argentina dan menjadi pengurus Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) DKI Jakarta.
Kemudian, Menpora Dito pada 2021 lalu bekerja sama dengan Raffi Ahmad membentuk RANS Sport. Ia juga menjabat sebagai Chairman RANS Nusantara FC dan bagian dari RANS PIK Basketball.
Dikutip dari TribunNews (21/3/2023) Dito Ariotedjo merupakan anak dari Arie Prabowo Ariotedjo yang merupakan pengusaha pertambangan.
Baca juga: Terbaru 2023! Inilah Profil/Biodata Niena Kirana, Istri Menpora Dito Ariotedjo
Ario Prabowo Ariotedjo, ayah Dito Ariotedjo pernah menjabat sebagai Dirut Antam pada 2017-2019.
Dito Ariotedjo juga merupakan cucu perwira TNI angkatan 45, Marsdya TNI (Purn) alm. Sri Bimo Ariotedjo.
Saat proses penyusunan Kabinet Indonesia Maju tahun 2019 lalu, Dito Ariotedjo masuk dalam daftar 10 calon menteri yang disodorkan Airlangga Hartarto kepada Jokowi meskipun saat itu ia tidak terpilih.
Karier di Dunia Politik
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Siapa Dito Ariotedjo? Sosok Kader Muda Golkar Dilantik jadi Menpora Hari Ini, Cucu Perwira TNI, di Partai Golkar, Dito Ariotedjo menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI).
Nama Dito Ariotedjo menjabat sebagai Ketua AMPI periode 2017-2022.
Saat HUT Golkar ke-58 pada tahun lalu, Dito Ariotedjo didapuk menjadi Ketua Panitia
Kabargolkar.com menginformasikan, pada tahun 2022, Dito Ariotedjo menjadi satu dari delapan orang Anggota Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
Dito Ariotedjo anggota tim ahli termuda di Kemenko Perekonomian.
Pria yang menjabat sebagai chairman RANS PIK Basketball dan chairman RANS Cilegon FC itu, mengaku bakal belajar banyak tentang pemerintahan dengan menjadi Tim Ahli Menko Perekonomian, dilansir WartakotaLive.com.
Dito Ariotedjo merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Semasa menjadi mahasiswa, Dito pernah aktif di Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) UI dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FH-UI.
Dito Ariotedjo sama-sama memegang jabatan Bendahara Umum di organisasi BEM dan HMI.
Itulah tadi ulasan Dito Ariotedjo anak siapa dan kronologi nama Menpora disebut di sidang kasus korupsi BTS yang melibatkan Johnny G Plate.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Terjawab Dito Ariotedjo Anak Siapa dan Kronologi Menpora Disebut di Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate |
![]() |
---|
Terjawab Dito Ariotedjo Anak Siapa Sebenarnya, Biodata Menpora yang Namanya disebut dalam Sidang BTS |
![]() |
---|
Harta Menpora Ratusan Miliar Rupiah Disorot KPK, Siapa Orangtua Dito Ariotedjo? Profil Arie Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.