Berita Kukar Terkini
Pasutri Pengedar Sabu di Muara Badak Kutai Kartanegara Diringkus Polisi
Pasangan suami istri atau Pasutri Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara diringkus karena terlibat peredaran sabu, Selasa (10/10/2023
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pasangan suami istri atau Pasutri di Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara diringkus karena terlibat peredaran sabu, Selasa (10/10/2023).
Dari kedua pelaku yang berinisial Su (27) dan istrinya MP (31), polisi mendapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 8 poket dengan berat 1,76 gram.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas bisnis haram di salah rumah, di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Badak Baru.
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu di Kota Bangun Kutai Kartanegara Diciduk Polisi di Rumah Rakit
Baca juga: Jalan-Jalan Sambil Jual Narkoba di Samarinda, Pasutri Pengedar Sabu Asal Bontang Tertangkap Polisi
Berdasarkan informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keduanya di rumahnya.
"Kami menangkap pelaku di rumahnya. sekira pukul 11 malam. Mereka berdua pasangan suami istri.Dia tidak bisa mengelak karena ada barang buktinya," kata Gatot.
Mesti demikian, pihaknya masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
"Kita masih dalami dari mana pasokan sabu didapat," sambungnya
Keduanya kini sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231011_Pasangan-suami-istri-yang-diamankan-polisi.jpg)