Berita Kukar Terkini
Pasutri Pengedar Sabu di Kota Bangun Kutai Kartanegara Diciduk Polisi di Rumah Rakit
Sepekan terakhir sejumlah pemain narkoba, khususnya jenis sabu di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dibekuk polisi.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sepekan terakhir sejumlah pemain narkoba, khususnya jenis sabu di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dibekuk polisi.
Tidak ketinggalan, J (33) beserta istrinya R (39) beralamat di Desa Liang Ilir RT 11, Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasangan suami istri atau Pasutri itu kedapatan mengedarkan sabu lalu dibekuk petugas Polsek Kota Bangun sekira pukul 04.30 Wita, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Jalan-Jalan Sambil Jual Narkoba di Samarinda, Pasutri Pengedar Sabu Asal Bontang Tertangkap Polisi
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko membenarkan, pihaknya telah mengamankan pasutri.
"Mereka kami amankan di sebuah Rumah Rakit di Perairan Sungai Mahakam yang berada di Desa Liang Ilir," ujarnya, Kamis (3/8/2023).
Kepada TribunKaltim.co, Suyoko mengungkapkan, menurut informasi warga sekitar, belakangan ini pasangan suami istri tersebut diduga sering "bermain" sabu.
Karuan saja bisnis terlarang itu membuat resah warga setempat. Keresahan masyarakat akhirnya sampai ke polisi.
Suyoko yang menjabat sebagai Kapolsek Kota Bangun pun kemudian memimpin langsung ntuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
Baca juga: Barang Bukti Sabu Seharga Rp 35 Juta Milik Pasutri di Bontang Dimusnakan Pakai Blender
Dari penyelidikan itulah diperoleh kepastian, jika pasutri tersebut memang diduga kuat menjalankan aksi terlarang. Untuk lebih memastikan lagi, polisi berupaya menggrebek kediaman mereka.
"Saat penyelidikan kami mencurigai orang yang berada di rumah rakit," kata Suyoko.
Saat dilakukan penggeledahan, Anggota Polsek Kota Bangun menemukan barang bukti berupa satu buah kotak warna hitam.
Baca juga: Pasutri di Samarinda Seberang Kompak Jualan Sabu, Polisi Buru Bandar Utamanya
Kotak tersebut berisi 7 poket narkotika jenis sabu siap edar, 2 buah pipet kaca dan uang tunai sebesar Rp 5,2 juta yang diakui barang itu milik mereka.
"Setelah itu J dan istrinya kami gelandang ke Polsek Kota Bangun untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ujar Suyoko.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut harus merasakan dinginnya lantai bui. Keduanya dijerat Pasal 112 Junto Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, terancam pidana penjara sampai 20 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.