Berita Kaltim Terkini

Perusahaan Batu Bara Pemegang IUPK Wajib Sisihkan Royalti, 6 Perusahaan Akan Ditagih Pemprov Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat penambahan dana lain-lain pada batang tubuh APBD yakni dari royalti sektor pertambangan.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
HO
Ilustrasi lokasi pertambangan batubara site milik PT Kaltim Prima Coal di Kutim. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat penambahan dana lain-lain pada batang tubuh APBD yakni dari royalti sektor pertambangan.

Diketahui, pemerintah pusat sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Beleid baru tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tepatnya 11 April 2022 lalu.

Kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.

Pasal 23 PP ini disebutkan bahwa PP ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 

Regulasi ini juga telah berjalan di Provinsi Kaltim dan telah disosialisasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim diterbitkann.

Baca juga: Temuan Batu Bara di Kawasan Jalan Tol IKN-Balikpapan, Polisi Singgung Limbah Land Clearing

Bapenda Kaltim juga melakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap aturan tersebut Senin 14 Agustus 2023 lalu.

"Pergub tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 15 Tahun 2022," sebut Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Rabu (11/10/2023).

Pergub sendiri dibuat agar menjadi pengingat bagi perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi/ perjanjian untuk menjalankan kewajibannya. 

Pemegang IUPK sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dikenakan tarif berjenjang sesuai Harga Batubara Acuan (HBA).

"Memastikan seluruh perusahaan PKP2B yang melakukan pelepasan menjadi IUPK itu menyalurkan keuntungan bersihnya kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota penghasil," sambungnya. 

Ada pun dalam Pergub 34 tahun 2023, tata cara pengenaan dituangkan di dalam pasal 2: 

1. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dikenakan kewajiban membayar keuntungan bersih bagian Pemerintah Daerah dari produksi pertambangan batubara sebesar 6 persen kepada pemerintah daerah;

2. Keuntungan bersih dikenakan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaduit oleh Auditor Independen atau Kantor Akutan Publik yang terdaftar;

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved