Berita Kaltim Terkini

Perusahaan Batu Bara Pemegang IUPK Wajib Sisihkan Royalti, 6 Perusahaan Akan Ditagih Pemprov Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat penambahan dana lain-lain pada batang tubuh APBD yakni dari royalti sektor pertambangan.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
HO
Ilustrasi lokasi pertambangan batubara site milik PT Kaltim Prima Coal di Kutim. HO 

3. Pembagian keuntungan bersih kepada pemerintah daerah meliputi

a. Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5 persen

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil sebesar 2,5 persen;da

c. Pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 2 persen;

Baca juga: Angkutan Batu Bara Kerap Lintasi Jalan Umum, Dishub Paser bakal Lakukan Razia Gabungan

4. Apabila terdapat lebih dari 1 daerah kabupaten/kota penghasil, maka pembagian keuntungan bersih sebesar 2, persen dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil produksi masing-masing wilayah;

5. Pembagian keuntungan bersih bagian pemerintah daerah untuk kabupaten/kota lainnya sebesar 2 persen, dibagi rata kepada pemerintah daerah kabupaten/kota diluar daerah kabupaten/kota penghasil;

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian keuntungan bersih sebesar 2, persen ditentukan berdasarkan faktor-faktor penentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 

Adanya pergub ini, Hadi berharap dana tersebut bisa bermanfaat bagi pembangunan di Benua Etam maupun masyarakat Kaltim.

"Kita berharap dana ini bermanfaat bagi masyarakat kaltim secara maksimal, efektif, dan efisien," harapnya.

Menurut data yang dihimpun Bapenda Kaltim, ada 6 IUPK Generasi 1 sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian di Kaltim yang akan menyetorkan royaltinya:

1. PT Kaltim Prima Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023);

2. PT Multi Harapan Utama (Kewajiban Keuntungan Bersih 2024);

3. PT Kideco Jaya Agung (Kewajiban Keuntungan Bersih 2025);

4. PT Tanito Harum (Kewajiban Keuntungan Bersih 2021);

5. PT Berau Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2026);

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved