CPNS 2023
Apa itu Masa Sanggah CPNS 2023? Simak Jadwal dan Tata Cara Pengajuannya, Waktunya Terbatas
Dalam jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023, ada tahap masa sanggah yang akan dilakukan pada 17-19 Oktober 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Apa itu masa sanggah CPNS 2023? Masa sanggah yakni waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Aturan yang mengatur masa sanggah adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021.
Dalam jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023, ada tahap masa sanggah yang akan dilakukan pada 17-19 Oktober 2023.
Masa sanggah selalu diadakan pada setiap rekrutmen CPNS dan PPPK.
Baca juga: Waktu Pengajuan Terbatas! Cek Masa Sanggah adalah Apa di Seleksi CPNS 2023/PPPK dan Cara Mengajukan
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Telah Ditutup, Apa Itu Masa Sanggah? Begini Cara Mengajukannya
Baca juga: Inilah Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Simak Juga Kapan Waktunya Masa Sanggah
Biasanya dilakukan setelah pengumuman hasil administrasi.
Pada masa sanggah ini, pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, diberi kesempatan untuk menyanggah hasil tersebut.
Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
Perlu diingat, sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.
Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Cara Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN. Berikut caranya.
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS atau PPPK Anda.
3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.
4. Pelamar dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
5. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Telah Ditutup, Apa Itu Masa Sanggah? Begini Cara Mengajukannya
6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Adapun hasil sanggah atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dijadwalkan diumumkan pada 20-26 Oktober 2023.
Itulah tadi ulasan masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.