Berita Nasional Terkini

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan usai Jadi Tersangka Korupsi di Kementan, Begini Respons KPK

Syahrul Yasin Limpo ajukan gugatan usai jadi tersangka korupsi di Kementan, begini respons KPK.

Editor: Diah Anggraeni
Istimewa via Tribun-Timur.com
Syahrul Yasin Limpo ajukan gugatan usai jadi tersangka korupsi di Kementan, begini respons KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Syahrul Yasin Limpo ajukan gugatan usai jadi tersangka korupsi di Kementan, begini respons KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiga tersebut adalah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementerian Pertanian, KS; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, MH.

Proses penetapan ketiga tersangka itu sudah melalui proses penyidikan.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Nikmati Rp 13,9 M untuk Cicilan Mobil dan Bayar Kartu Kredit

Baca juga: Bukan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Tapi Pilih Jenguk Ibu di Kampung

Baca juga: Akui Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Firli, Kombes Irwan: Pak Mentan adalah Paman Saya

Demikian yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, soal perkembangan penanganan kasus di Kementan.

"Kami akan menyampaikan proses penyidikan yang sedang dilaksanakan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan."

"Dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK dilengkapi informasi dan data akurat, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana."

"Kemudian diproses hingga ditemukan kecukupan alat bukti hingga dinaikkan tahap penyidikan," ucap Johanis Tanak dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu malam.

Setelah proses penyidikan dan ditemukan alat bukti, KPK pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugan korupsi itu.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementerian Pertanian, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI," ucapnya.

Baca juga: Kesaksian Kombes Irwan Anwar: Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Tahun 2021

Sembilan Orang Dicekal Keluar Negeri

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023).

Surat tersebut, ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved