Pilpres 2024

3 Kelebihan Gibran yang Membuat Prabowo Subianto Rela Menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terus dikaitkan bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2023.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto (kanan) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kiri) menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional di UNS Solo, Kamis (10/8/2023). 

Gibran digadang menjadi sosok cawapres paling potensial untuk mendampingi Prabowo.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, nama Gibran termasuk salah satu opsi penting dalam pembahasan internal Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Hal itu didasari karena kata Fadli Zon, nama Gibran kerap diusulkan beberapa pihak di koalisi termasuk juga organisasi lainnya.

"Termasuk Mas Gibran, ini juga opsi yang paling penting gitu, yang sudah jadi aspirasi juga di dalam koalisi ada juga yang lain-lain," kata Fadli Zon, Selasa (10/10/2023).

Fadli Zon mengatakan, saat ini KIM masih menunggu putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, gugatan itu menjadi suatu hal yang paling menentukan bagi KIM dalam menentukan siapa cawapres untuk Prabowo Subianto.

"Kalau hal itu (putusan MK) saya kira merupakan bagian dari pembicaraan juga gitu, karena itu juga sangat menentukan gitu ya ada opsi-opsi tentu," katanya.

Cak Imin Angkat Bicara

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons isu putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: DPC Gerindra Samarinda Nyatakan Dukung Gibran Rakabuming Raka Dampingi Prabowo Subianto

Cak Imin menilai, peluang Gibran menjadi bacawapres harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji batas capres dan cawapres.

"Kita tunggu (putusan) Mahkamah Konstitusi dulu lah," kata Cak Imin ditemui usia menjalani tes kesehatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Cak Imin enggan mengomentari lebih lanjut kans Gibran bisa berkontestasi di Pilpres 2024. Menurutnya lebih baik menunggu putusan MK itu.

"Kita tunggu saja," tandasnya.

Untuk diketahui isu Gibran menjadi bacawapres muncul seiring dengan uji batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pun Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun. Sementara usia Gibran saat ini baru menginjak 36 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved