Pilpres 2024

Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres di Pilpres 2024 Meski MK Putuskan Batas Usia, Ini Penjelasan Pengamat

Gibran tak bisa jadi bakal cawapres meski Mahkamah Konstitusi putuskan batas usia capres cawapres sebelum pendaftaran di KPU, ini kata pengamat.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Foto dok./ Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Kamis (30/3/2023). Gibran Rakabuming Raka tak bisa jadi bakal calon wakil presiden (cawapres) meski Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan batas usia capres cawapres sebelum pendaftaran di KPU, ini penjelasan pengamat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gibran Rakabuming Raka tak bisa jadi bakal calon wakil presiden (cawapres) meski Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan batas usia capres cawapres sebelum pendaftaran di KPU, ini penjelasan pengamat.

Walikota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming disebut tak akan bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 ini.

Ada beberapa penjelasan dari pengamat soal hal ini.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.

Baca juga: Gibran Jadi Calon Kuat Cawapres Prabowo, Presiden Jokowi hingga Mahkamah Keluarga Disorot

Baca juga: Yusril Bongkar Hasil Obrolannya dengan Jokowi, Bahas Batas Usia Capres Cawapres dan Sikap Gibran

Baca juga: Gibran Jadi Calon Kuat Cawapres Prabowo, Presiden Jokowi hingga Mahkamah Keluarga Disorot

Pengamat politik sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Prof Andy Fefta Wijaya percaya MK akan memberikan putusan yang objektif dan profesional dalam kasus yang tengah ramai dibicarakan publik.

Andy percaya putusan yang nanti akan dibuat oleh MK mengenai batas usia capres dan cawapres hanya menentukan apakah aturan yang ada saat ini mengenai batas usia capres dan cawapres sesuai dengan konstitusi yang berlaku atau tidak.

Menurut Andy, MK tak bisa menentukan batas usia capres dan cawapres yang akan ikut kontestasi pilpres.

Sebab penentuan batas usia capres dan cawapres ada di lembaga legislatif yang membuat UU.

Jika MK memutuskan usia, maka putusan yang dibuatnya tersebut melampaui kewenangannya.

Sebab penentuan usia capres dan cawapres ditentukan oleh lembaga legislatif.

"MK hanya menilai apakah pasal yang ada di UU tersebut sesuai dengan konstitusi atau tidak. Jika tak sesuai dengan konstitusi, maka MK akan meminta lembaga legislatif bersama pemerintah untuk melakukan revisi pasal di UU tersebut. Namun jika Jika MK membuat keputusan yang melampaui kewenangannya, maka keputusan MK tersebut bisa dipertanyakan oleh publik," terang Andy, Jumat (13/10/2023).

Selain itu nantinya putusan MK tersebut menentukan umur capres dan cawapres, menurut Andy putusan tersebut berpotensi untuk digugat oleh masyarakat sipil.

Misalnya dalam putusan nanti MK menyebut usia 35 tahun bisa mendaftar sebagai capres dan cawapres, maka keputusan tersebut akan kembali digugat.

Baca juga: Hasil Survei Cawapres 2024 Versi Poltracking: Adu Kuat Gibran dan Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo

Mengapa tidak usia 25 tahun bisa mendaftar sebagai capres cawapres.

Jika nantinya keputusan MK meminta agar memperbaiki pasal-pasal di UU, maka lembaga legislatif bersama pemerintah akan melakukan sidang untuk merevisi pasal-pasal yang tidak sesuai dengan konstitusi tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023. (Mario Sumampow)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved