Berita Nasional Terkini
KPK Tangkap Paksa Syahrul Yasin Limpo Bukan Tanpa Alasan, Pengacara SYL Dibuat Kebingungan
Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) tangkap paksa Syahrul Yasin Limpo bukan tanpa alasan. Pengacara SYL, Febri Diansahak dibuat kebingungan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus Syahrul Yasin Limpo terkini.
Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) tangkap paksa Syahrul Yasin Limpo bukan tanpa alasan.
Pengacara SYL, Febri Diansyah dibuat kebingungan atas informasi penangkapan paksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penjemputan paksa terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo meski jadwal pemeriksaan oleh penyidik adalah besok, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Profil Syahrul Yasin Limpo: Eks Mentan Era Jokowi Dijemput Paksa KPK, SYL Jadi Tersangka Korupsi
Baca juga: Terjawab, Upeti Bulanan ke Syahrul Yasin Limpo dari Bawahan Dipakai untuk Apa, Jumlahnya Fantastis
Baca juga: Bukan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Tapi Pilih Jenguk Ibu di Kampung
Jadwal pemeriksaan terhadap Syahrul yang direncanakan besok Jumat itu turut dikonfirmasi oleh kuasa hukum, Febri Diansyah.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan penjemputan paksa lantaran Syahrul telah berada di Jakarta setelah sebelumnya tidak hadir karena menjenguk ibunya yang sakit di Makassar.
Ali mengatakan seharusnya setibanya di Jakarta, Syahrul langsung memenuhi panggilan dari KPK.
"Iya betul ada panggilan itu tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya, ya. Bahwa kami mendapat informasi yang bersangkutan sudah di Jakarta dari tadi malam."
"Dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui penyidik KPK. Tapi sampai tadi sore, yang bersangkutan tidak muncul," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (12/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Isu Isran Noor jadi Menteri Pertanian Gantikan Syahrul Yasin Limpo, Nasdem Kaltim Doakan Terbaik
Kendati demikian, Ali mengatakan belum tahu apakah seusai dijemput paksa, maka Syahrul akan langsung ditahan.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari penyidik KPK.
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK."
"Setelahnya, tentu akan berpendapat begitu ya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Sepenuhnya kewenangan di penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Kuasa Hukum Syahrul ke KPK Malam Ini
Terpisah, kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah bakal merapat ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kliennya ditangkap oleh lembaga anti rasuah tersebut pada Kamis (12/10/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.