Pilpres 2024

Gibran Sulit Jadi Cawapres Prabowo Meski Gugatan Batas Usia Disetujui, Ini Penjelasan Pengamat

Gibran Rakabuming Raka tak bisa jadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024 meski gugatan batas usia disetujui, ini pengamat.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Diah Anggraeni
Mario Sumampow
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023. Gibran Rakabuming Raka tak bisa jadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024 meski gugatan batas usia disetujui, ini pengamat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gibran Rakabuming Raka tak bisa jadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024 meski gugatan batas usia disetujui, ini penjelasan pengamat.

Walikota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming disebut tak akan bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 ini.

Seperti diketahui Gibran Rakabuming jadi salah satu calon terkuat untuk mendampingi Prabowo Subianto di kontestasi politik Pilpres 2024.

Namun keinginan itu sulit terwujud, ada beberapa penjelasan dari pengamat soal hal ini.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.

Baca juga: Warga Samarinda Ingin Cawapres Muda, DPC Gerindra Dukung Gibran Rakabuming Raka

Baca juga: Gibran Jadi Calon Kuat Cawapres Prabowo, Presiden Jokowi hingga Mahkamah Keluarga Disorot

Pengamat politik sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Prof Andy Fefta Wijaya percaya MK akan memberikan putusan yang objektif dan profesional dalam kasus yang tengah ramai dibicarakan publik.

Andy percaya putusan yang nanti akan dibuat oleh MK mengenai batas usia capres dan cawapres hanya menentukan apakah aturan yang ada saat ini mengenai batas usia capres dan cawapres sesuai dengan konstitusi yang berlaku atau tidak.

Menurut Andy, MK tak bisa menentukan batas usia capres dan cawapres yang akan ikut kontestasi pilpres.

Sebab penentuan batas usia capres dan cawapres ada di lembaga legislatif yang membuat UU.

Jika MK memutuskan usia, maka putusan yang dibuatnya tersebut melampaui kewenangannya.

Sebab penentuan usia capres dan cawapres ditentukan oleh lembaga legislatif.

"MK hanya menilai apakah pasal yang ada di UU tersebut sesuai dengan konstitusi atau tidak. Jika tak sesuai dengan konstitusi, maka MK akan meminta lembaga legislatif bersama pemerintah untuk melakukan revisi pasal di UU tersebut. Namun jika Jika MK membuat keputusan yang melampaui kewenangannya, maka keputusan MK tersebut bisa dipertanyakan oleh publik," terang Andy, Jumat (13/10/2023).

Selain itu nantinya putusan MK tersebut menentukan umur capres dan cawapres, menurut Andy putusan tersebut berpotensi untuk digugat oleh masyarakat sipil.

Misalnya dalam putusan nanti MK menyebut usia 35 tahun bisa mendaftar sebagai capres dan cawapres, maka keputusan tersebut akan kembali digugat.

Baca juga: Hasil Survei Cawapres 2024 Versi Poltracking: Adu Kuat Gibran dan Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo

Mengapa tidak usia 25 tahun bisa mendaftar sebagai capres cawapres.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved