Pilpres 2024
Anies Tak Mau Ambil Pusing soal Putusan MK, Fokus pada Persiapan Pendaftaran Capres Cawapres ke KPU
Anies tak mau ambil pusing soal putusan MK, kini fokus pada persiapan pendaftaran capres cawapres ke KPU.
Anies mengaku tak ambil pusing siapapun kompetitornya, pihaknya mengaku siap siapapun kompetitornya nanti dalam Pilpres 2024.
Lebih dari itu, misi dan amanat terkait membawa perubahan untuk Indonesia yang berkeadilan menjadi fokus dari Anies bersama pasangannya Muhaimin Iskandar.
“Kita siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang akan menjadi kompetitor. Karena menurut kami ini bukan soal kompetisinya, tapi ini soal membawa amanat rakyat soal perubahan untuk keadilan. Perubahan untuk kita merasakan kesetaraan kesempatan,” tegas Anies usai menghadiri Deklarasi MU Perubahan di Kediaman Lebak Bulus, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, siapapun kompetitornya nanti harus membawa gagasan untuk ditawarkan kepada Rakyat Indonesia karena melalui adu gagasan akan semakin menghidupkan alam demokrasi Republik ini
“Jadi kita fokus pada agenda itu (Perubahan untuk Indonesia Berkeadilan). Siapapun yang nanti akan mendapat amanat dari koalisi manapun kita siap bawa gagasan itu. Karena ini bukan berperang. Ini bukan bermusuhan ini berkompetisi membangun membawa gagasan. Yang penting gagasannya dibawa,” tutupnya.
Baca juga: Reaksi Jokowi soal Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kabar Gibran jadi Cawapres Prabowo Subianto
Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Untuk diketahui, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Baca juga: Siapa Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa UNS yang Kagumi Gibran, Menang Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.