Pilpres 2024

Reaksi Jokowi soal Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kabar Gibran jadi Cawapres Prabowo Subianto

Reaksi Presiden Joko Widodo soal putusan Mahkamah Konstitusi dan kabar Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau PT Pindad di Bandung, Selasa (19/9/2023). Reaksi Presiden Joko Widodo soal putusan Mahkamah Konstitusi dan kabar Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. 

TRIBUNKALTIM.CO - Reaksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal putusan Mahkamah Konstitusi dan kabar Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Putusan MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres menjadi sorotan.

Keputusan tersebut menuai pro dan kontra.

Baca juga: Soal Cawapres Ganjar, Megawati Sindir Jokowi? Bukan untuk Kepentingan Keluarga

Baca juga: Syarat Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres Sesuai Putusan MK, Karpet Merah bagi Gibran

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan, Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Akankah Jokowi Berhadapan dengan Megawati?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Menurut Presiden mengenai putusan tersebut, silahkan ditanyakan ke MK.

"Iya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Senin, (16/10/2023).

Presiden juga mempersilahkan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut.

Ia tidak Ingin berkomentar karena tidak mau dianggap mengintervensi putusan MK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. (Tribunnews/Taufik Ismail)

"Silahkan juga pakar hukum yang menilainya, saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," pungkasnya.

Terkait apakah Wali Kota Solo yang juga putra sulungnya yakni Gibran Rakabuming akan maju sebagai Cawapres, Presiden mengatakan hal tersebut merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik. Jokowi mengaku tidak mencampuri urusan kontestasi Pilpres.

Baca juga: Soal Cawapres Ganjar, Megawati Sindir Jokowi? Bukan untuk Kepentingan Keluarga

"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah Parpol dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres," pungkasnya.

Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Kecewa Langkah Jokowi, Bocoran Denny Siregar, MK akan Muluskan Langkah Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved