Pilpres 2024

MK Kabulkan Gugatan, Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Akankah Jokowi Berhadapan dengan Megawati?

MK kabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, itu artinya Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024.

Setpres/Tribunnews/Tangkap layar kanal YouTube PDI Perjuangan
Kolase foto Gibran Rakabuming Raka, Megawati Soekarnoputri, Joko Widodo. Mahkahmah Konstitusi (NK) kabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran bisa maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024. Akahkah Jokowi resmi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan? 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, itu artinya Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024.

Jika Gibran Rakabuming Raka bisa jadi cawapres Prabowo Subianto, akankah Jokowi resmi berhadapan dengan Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan?

Kendati menolak gugatan dari PSI, MK mengabulkan gugatan lainnnya yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Kecewa Langkah Jokowi, Bocoran Denny Siregar, MK akan Muluskan Langkah Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Baca juga: Gibran Muncul Sebentar di Rakernas Projo, ‘Kartu Sakti’ Prabowo?

Baca juga: Gibran Jadi Kandidat Cawapres Prabowo, Fahri Hamzah: Beliau Kan Memang Sangat Menonjol

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023. (Mario Sumampow)

Denny Indrayana: Prediksi saya benar

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved