Pilpres 2024
MK Putuskan Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres dengan Syarat Khusus, Peluang Gibran?
MK putuskan usia di bawah 40 tahun boleh maju capres cawapres dengan syarat khusus, peluang bagi Gibran?
|
Editor:
Diah Anggraeni
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
MK putuskan usia di bawah 40 tahun boleh maju capres cawapres dengan syarat khusus, peluang Gibran?
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Putusan MK
hasil putusan mk usia capres
batas usia capres dan cawapres 2024
Pilpres 2024
Gibran Rakabuming
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.