Pilpres 2024
Peluang Gibran Jadi RI 2 Tertutup? MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan PSI
Gibran tidak bisa dipinang oleh bakal calon presiden mana pun sebagai cawapres, MK tolak gugatan batas usia capres cawapres yang diajukan PSI
TRIBUNKALTIM.CO - Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak bisa dipinang oleh bakal calon presiden mana pun sebagai cawapres, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres.
MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Putusan MK Usia Capres Cawapres Hari Ini Via Live Streaming Mahkamah Konstitusi
Baca juga: 3 Kelebihan Gibran yang Membuat Prabowo Subianto Rela Menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Legislatif Terbuka, Ini Tiga Langkah Perangi Politik Uang
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).
Selain PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan " moralitas dan rasionalitas" karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Baca juga: Akhirnya Mahkamah Konstitusi Sah Ambil Keputusan, Peluang Putra Jokowi Jadi Cawapres Prabowo Pupus
Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.
"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine.
Aturan soal batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat sebagagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
Partai Garuda meminta supaya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Baca juga: Setelah Uji Formil tak Diterima MK, AMAN Berencana Ajukan Uji Materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.
Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo menuturkan, pihaknya berkeyakinan bahwa MK merupakan lembaga independen yang telah memiliki track record bersih.
"Tentu kami sebagai pemohon kami berharap dikabulkan tapi apapun nanti hasilnya Mahkamah Kontitusi (MK) ini kan peradilan yang independen. Mereka tegas, selalu menjaga demokrasi indonesia dengan baik dan bersih. Apapun putusan dari kami dari PSI akan menghargai itu," kata dia kepada wartawan dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca juga: Soal Penjabat Kepala Daerah, Perludem: Pemerintah Harus Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi
Ia pun membantah, getolnya PSI memperjuangkan batas usia capres-cawapres ini untuk melancarkan salah satu tokoh maju dalam pilpres 2024.
"Anak muda itu harus diberikan kesempatan kepercayaan seluas-luasnya di ruang publik untuk menduduki jabatan publik. Tahun 2021 itu ada dua juta anak muda usia 35 - 39 tahun yang di kubur hak konstitusi ini untuk menjadi capres cawapres," jelas dia.
Adapun uji materiil tersebut diajukan PSI pada Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.
Pihaknya meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
"PSI konsisten memperjuangkan hak konstitusi anak muda kita bisa dilihat pada tahun 2019, dimana kami memperjuangkan syarat minimal kepala daerah agar itu diturunkan juga sama seperti yang kamu lakukan saat ini termasuk capres dan cawapres ini," jelas Francine. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.