Ibu Kota Negara
Setelah Uji Formil tak Diterima MK, AMAN Berencana Ajukan Uji Materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Setelah uji formil tak diterima MK, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) berencana ajukan uji materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah uji formil tak diterima MK, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) berencana ajukan uji materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Diketahui Mahkamah Konstitusi tidak menerima uji formil dan materiil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ).
Uji formil UU IKN yang dilayangkan para pemohon ini dinyatakan "tidak dapat diterima" oleh majelis hakim MK karena dianggap kedaluwarsa.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji formil UU IKN dibacakan dalam sidang Selasa (31/5/2022).
Setelah uji formil tidak diterima Mahkamah Konstitusi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) berencana mengajukan uji materiil atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke MK.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman mengatakan, "Kami di AMAN dan juga beberapa kawan lain sedang mempertimbangkan atau memikirkan untuk gugatan materiil.
Baca juga: Kawasan Penyangga IKN Dihantui Tambang Ilegal, Jika Ditarik Garis Lurus hanya 15 Km dari Titik Nol
AMAN akan maju, ini juga sudah disampaikan Sekjen AMAN."
Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com Kamis (2/6/2022) lalu, Arman menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan lebih dari 50 persen bahan untuk uji materi itu.
Namun, rencana ini masih menanti putusan terhadap 2 gugatan terhadap UU IKN yang masih bergulir di MK.
Dua gugatan itu yakni perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) serta perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 yang diajukan Azyumardi Azra, Din Syamsuddin dkk.
Arman berharap, MK memutuskan secara tegas dua perkara tersebut, entah gugatan itu diterima atau ditolak.
"Bukan putusan "tanggung" seperti inkonstitusional bersyarat sebagaimana pada judicial review UU Cipta Kerja," kata Arman.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Temui Tony Blair, Bambang Susantono Ajak Mantan PM Inggris ke IKN Nusantara
Putusan inkonstitusional bersyarat, menurutnya, bakal mengunci kemungkinan warga negara mengajukan gugatan terhadap undang-undang, dalam hal ini UU IKN.
"Karena inkonstitusional bersyarat itu kan dikasih waktu untuk memperbaiki.
Kalau kita maju uji materiil, MK akan berpedoman pada putusan sebelumnya dan mengatakan itu prematur," jelas Arman.