Pilpres 2024

Anwar Usman Disebut Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Eks Hakim MK: Bertentangan dengan Konstitusi

aruarar Siahaan mengaku prihatin dengan hasil putusan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Editor: Heriani AM
YouTube MK via Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengaku prihatin dengan hasil putusan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diputuskan pada Senin (16/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun boleh maju pilpres. Sampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), Hakim MK Saldi Isra ungkap keanehan dalam putusan tersebut.

MK mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengaku prihatin dengan hasil putusan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diputuskan pada Senin (16/10/2023).

Maruarar Siahaan menyebut Ketua MK, Anwar Usman, secara jelas telah melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK

Baca juga: Hasil Putusan MK Usia Capres Cawapres, Peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo, Ganjar, Anies Terbuka

Baca juga: PSI Kaltim Tanggapi Putusan MK soal Usia Cawapres, Yura: Dari Dulu Kami Dorong Anak Muda Berpolitik

Seperti diberitakan, MK mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam gugatan tersebut, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski usianya belum 40 tahun.

Menurut Maruarar, putusan tersebut menjadi sinyal kerontokan MK.

"Indikator yang paling besar kerontokan Mahkamah Konstitusi adalah adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua, ini sangat jelas," ucap Maruarar, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (17/10/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). (YouTube MK via Tribunnews.com)

Maruarar lantas menyinggung hubungan keluarga antara Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Maruarar, Anwar Usman seharusnya mundur dari kursi Ketua MK setelah resmi menjadi ipar Jokowi.

"Seorang hakim konstitusi harus mengundurkan diri kalau dia memiliki kepentingan keluarga di dalam keputusan terhadap perkara yang diambil," jelasnya.

"Indikator ini sangat menyedihkan, kebetulan dalam keputusan akhir MK bertentangan dengan konstitusi."

Lebih lanjut, Maruarar membahas soal dikabulkannya gugatan terkait batas usia capres dan cawapres.

Maruarar secara gamblang menyebut MK telah melanggar Undang-undang dengan mengabulkan permohonan soal seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah diizinkan maju sebagai capres atau cawapres meski belum genap berusia 40 tahun.

Baca juga: Syarat Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres Sesuai Putusan MK, Karpet Merah bagi Gibran

Ia juga kembali mengungkit sumpah para hakim konstitusi sebelum dilantik oleh MK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved