Pilpres 2024
Syarat Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres Sesuai Putusan MK, Karpet Merah bagi Gibran
Inilah syarat usia di bawah 40 tahun boleh maju capres cawapres berdasarkan putusan MK, karpet merah bagi Gibran jadi cawapres Prabowo.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat usia di bawah 40 tahun boleh maju capres cawapres berdasarkan putusan MK, karpet merah bagi Gibran jadi cawapres Prabowo.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dengan adanya putusan ini, maka MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Singkatnya, kepala daerah yang belum berusia 40 tahun namun pernah dan sedang menjadi kepala daerah, maka dapat maju menjadi capres dan cawapres.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan, Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Akankah Jokowi Berhadapan dengan Megawati?
Baca juga: MK Putuskan Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres dengan Syarat Khusus, Peluang Gibran?
Baca juga: Peluang Gibran Jadi RI 2 Dipastikan Tertutup, MK Resmi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Dengan syarat usia minimal 40 tahun tak lagi berlaku jika seseorang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, maka hal ini menjadi peluang besar bagi Gibran Rakabuming raka.
Diketahui bahwa nama Gibran Rakabuming digadang-gadang menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Namun, Gibran Rakabuming terhalang aturan usia minimal capres dan cawapres, yakni 40 tahun.
Baca juga: Jokowi dan Gibran Jadi Ujian Besar Megawati, Rocky Gerung Sebut Layak Dipecat PDIP
Karpet Merah bagi Gibran Rakabuming Raka

MK telah membacakan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Di mana dalam gugatan itu usia minimal capres dan cawapres tidak berubah melainkan tetap 40 tahun.
Namun bagi seseorang yang memiliki pengalaman atau sedang menjadi kepala daerah dari hasil pemilihan umum, maka diperbolehkan menjadi capres atau cawapres.
Dengan demikian, syarat usia minimal 40 tahun tak lagi berlaku jika seseorang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Diketahui nama Gibran Rakabuming digadang-gadang menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.