Tribun Kaltim Hari Ini
Hasil Putusan MK Usia Capres Cawapres, Peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo, Ganjar, Anies Terbuka
Sesuai hasil putusan mk usia capres cawapres Terbaru 2023, Peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo, Ganjar atau Anies Terbuka
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya laik untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam ruang sidang menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
"Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat," ujar Hakim Guntur. Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Baca juga: Soliditas Relawan Jokowi Dipertanyakan usai Dukungan Capres Terpecah, Begini Penjelasan Ketum Projo
Kagumi Putra Jokowi
Dalam gugatannya, pemohon Almas Tsaqibbirru turut menyinggung soal Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Ia menganggap, Gibran merupakan tokoh inspiratif ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Solo.
"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dala pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020- 2025," demikian bunyi gugatan tersebut saat dibacakan pada 5 September 2023.
Sehingga, dengan landasan tersebut, pemohon menganggap sudah selaiknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.
Hanya saja, potensi tersebut terhalang dengan syarat usia minimal capres-cawapres lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berumur 35 tahun.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan
pencalonan presiden sedari awal."
"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," demikian argumen dari Almas.
Hakim Berbeda Pendapat
Permohonan uji materi mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion oleh empat hakim konstitusi.
Mereka di antaranya Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Selain disenting opinion, juga terdapat dua hakim MK yang tetap setuju dengan putusan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.