Pilpres 2024

Gerindra dan Golkar Heran Erick Thohir Urus SKCK Daftar Cawapres, PAN: Sedia Payung Sebelum Hujan

Gerindra dan Golkar heran Erick Thohir urus SKCK daftar cawapres, PAN: Sedia payung sebelum hujan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Jabar/IST
Peluang Erick Thohir untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto muncul setelah PDIP menggaet Mahfud MD  sebagai cawapres Ganjar Pranowo. Gerindra dan Golkar heran Erick Thohir urus SKCK daftar cawapres, PAN: Sedia payung sebelum hujan 

Keterangan Pengadilan

Sebelumnya, dikabarkan Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra mengajukan penerbitan Surat Keterangan Tak Dipidana kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal itu telah dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Djuyamto membenarkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keterangan Tak Dipidana untuk beberapa orang yang hendak maju Pilpres 2024, termasuk Erick Thohir.

"Memang benar bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon, Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," ungkap Djuyamto, Rabu.

"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana diajukan oleh para pemohon untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," imbuh dia.

Selain Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana, Erick Thohir diketahui juga mendatangi Baintelkam Polri untuk mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pengajuan penerbitan SKCK itu dilakukan Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Pelarian Perampok Minimarket di Balikpapan Diburu Polisi, Diringkus Tidak Jauh dari TKP

"Ya kalau buat SKCK-nya ya benar. Yang ambil stafnya, kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu.

Meski demikian, Ramadhan belum mengetahui maksud dan tujuan Erick Thohir membuat SKCK.

Namun, SKCK yang diterbitkan Mabes Polri memang menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran capres-cawapres.

Dalam hal ini, Baintelkam Polri telah menerbitkan empat SKCK untuk calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya.

Keempat SKCK tersebut diterbitkan atas nama pemohon Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Cak Imin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi KIM Tahu Erick Thohir Buat SKCK dan Surat Tak Dipidana: Cawapres Prabowo Belum Diputuskan,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved