Berita Kubar Terkini

Satresnarkoba Polres Kubar Ringkus 3 Pria saat Hendak Ambil Paket Sabu di Semak-semak

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil menangkap tiga pria pengedar narkotika jenis sabu

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti sabu yang sita dari tiga pelaku narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Barat berhasil diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil menangkap tiga pria pengedar narkotika jenis sabu dari hasil pengembangan terhadap kasus yang telah diungkap sebelumnya.

Ketiga pelaku itu diantaranya masing-masing berinisial D (41), HA (30) dan EY (25).

Ketiganya diketahui merupakan warga yang tinggal di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan kesehariannya bekerja di salah satu perusahaan swasta.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan mengatakan penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada Senin kemarin (16/10) sekira pukul 19.30 Wita di Gang Kuburan Muslim Mentiwan, Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak, Kutai Barat.

Dia menjelaskan, awalnya anggota mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika di gang tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan terlihat 1 unit Mitsubishi Triton warna putih memasuki gang Kuburan Muslim.

Baca juga: Polsek Bentian Besar Kubar Ringkus Pengedar, 35 Poket Sabu dan Uang Tunai Disita

Baca juga: 3 Pria di Kutai Timur Diringkus Polisi, Diduga Simpan 103,66 Gram Sabu

"Selanjutnya terlihat 2 orang turun dari mobil tersebut yang diketahui tersangka D dan tersangka EY terlihat mencari sesuatu di sekitaran pohon bambu dan saat tersebut tersangka D mengambil sesuatu dari atas tanah," jelasnya pada Kamis (19/10).

Saat akan kembali ke mobil yang dikendarai oleh HA lanjut dia, petugas langsung melakukan penangkapan dan di tangan sebelah kanan tersangka D diketemukan 1 buah bekas bungkus rokok berisi 1 poket sabu dalam kemasan plastik bening.

Tersangka D mengakui kepemilikan narkotika tersebut milik dari D dan EY yang didapatkan dengan cara membeli melalui perantara HA dari seseorang yang bernama J.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan Narkotika 93,06 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu poket sabu seberat 0,3 gram, satu unit mobil Triton Double Cabin beserta STNKnya dan dua unit HP yang digunakan ketiga pelaku saat akan melakukan transaksi sabu. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved