Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Musnahkan Narkotika 93,06 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

Ditreskoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, Senin (16/10/2023).

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
HO/POLDA KALTIM
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim telah memusnahkan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi seberat 93,06 gram dan 18 butir, Senin (16/10/2023). Proses pemusnahan ini melibatkan tersangka AR dan RI yang ditangkap di Samarinda. Tujuan pemusnahan ini adalah memberikan efek jera kepada pelaku narkotika dan menciptakan masyarakat yang bebas dari pengaruh buruk narkoba. HO/POLDA KALTIM 
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditreskoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, Senin (16/10/2023). 
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh dua pelaku narkoba berinisial AR (26) dan RI (27) yang ditangkap di Kota Samarinda pada akhir September dan awal Oktober 2023. 
Pelaku AR berhasil ditangkap di Kecamatan Samarinda Kota dengan barang bukti sabu sebanyak 93,06 gram. 
Sedangkan pelaku RI ditangkap di Kecamatan Samarinda Ulu pada awal Oktober 2023 dengan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi.
Proses pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Seluruh barang bukti setelah disisihkan, yaitu sabu seberat 93,06 gram dan 18 butir ekstasi seberat 7,47 gram, dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam kloset," ujar Nyoman. 
AKBP I Nyoman Wijana menyatakan harapannya bahwa pemusnahan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.
Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi awal dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari pengaruh buruk narkoba. 
"Setelah proses pemusnahan, tersangka dan berkas kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk persidangan lebih lanjut," pungkas Nyoman. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved