Berita Nasional Terkini
Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan, MAKI: Mengada-ada
Alasan Ketua KPK Firli Bahuri minta Polda Metro Jaya tunda pemeriksaan, MAKI sebut alasan yang mengada-ada.
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Ketua KPK Firli Bahuri minta Polda Metro Jaya tunda pemeriksaan, MAKI sebut alasan yang mengada-ada.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya hari ini.
Seharusnya Firli Bahuri diperiksa Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, hari ini, Jumat (20/10/2023).
Namun, Firli mengaku tak bisa hadir karena ada keperluan dinas dan ingin mempelajari materi pemeriksaan.
Polisi mengungkap alasan Ketua KPK Firli Bahuri tidak bisa menghadiri pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Terus Bergulir, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Hari Ini
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Nasdem Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
Baca juga: Akui Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Firli, Kombes Irwan: Pak Mentan adalah Paman Saya
Alasan pertama karena Firli disebut sudah ada agenda kedinasan lain yang bertepatan dengan jadwal pemanggilan pada Jumat (20/10/2023) hari ini.
"Pertimbangan bahwa di hari ini, hari yang sama untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI bersamaan dengan kegiatan kedinasan yg telah terjadwal sebelumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, jumat (20/10/2023).
Ade mengatakan Firli Bahuri juga masih belum menguasai materi penyidikan dalam kasus tersebut sehingga belum bisa hadir.
"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro aja," ucapnya.
Adapun Polda Metro Jaya sudah kembali mengirimkan surat pemanggilan ulang untuk Firli yang dijadwalkan pada pekan depan.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Total sudah ada 52 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.