Berita Nasional Terkini

Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan, MAKI: Mengada-ada

Alasan Ketua KPK Firli Bahuri minta Polda Metro Jaya tunda pemeriksaan, MAKI sebut alasan yang mengada-ada.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Alasan Ketua KPK Firli Bahuri minta Polda Metro Jaya tunda pemeriksaan, MAKI sebut alasan yang mengada-ada. 

Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

MAKI: Alasan yang mengada-ada

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang meminta penjadwalan ulang kepada Polda Metro Jaya terkait pemeriksaannya dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengada-ada dan karangan.

Seperti diketahui, seharusnya Firli diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) hari ini, tetapi mangkir lantaran ada agenda kegiatan lain dan masih perlu mempelajari materi pemeriksaan.

"Pernyataan (Firli) yang naif dan keder dan boleh dikatakan takut karena bisa jadi merasa ada dalam pikirannya Pak Firli kira-kira 'wah gawat ini'. Kira-kira begitulah," ujarnya dalam pesan suara yang dikirimkan ke Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved