Pileg 2024

Diskusi Publik Pemilu 2024, KPU, Bawaslu dan Diskominfo Kaltim Samakan Persepsi Soal Algaka

Diskusi Pemilu 2024 terkait Alat Peraga Kampanye (Algaka) diselenggarakan Jurnalis Milienial Kota Samarinda (JMS) menghadirkan beberapa narasumber

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto (kanan), Mukhasan Ajib, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan Partisipasi Masyarakat KPU Kaltim (tengah) dan Kepala Dinas Kominfo Kaltim M. Faisal (kiri) hadir pada diskusi publik yang diselenggarakan Jurnalis Milienial Kota Samarinda (JMS) di Cafe D'Bagios, Jalan Basuki Rahmat Kota Samarinda dengan tema "Baliho Bertebaran, Sosialisasi atau Kampanye?", Jumat (20/10/2023).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Diskusi Pemilu 2024 terkait Alat Peraga Kampanye (Algaka) diselenggarakan Jurnalis Milienial Kota Samarinda (JMS) menghadirkan beberapa narasumber, Jumat (20/10/2023).

Acara sendiri terselenggara di Cafe D'Bagios, Jalan Basuki Rahmat Kota Samarinda dengan tema "Baliho Bertebaran, Sosialisasi atau Kampanye?".

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Mukhasan Ajib, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan Partisipasi Masyarakat KPU Kaltim dan Kepala Dinas Kominfo Kaltim M. Faisal hadir pada diskusi publik kali ini.

Menurut KPU Kaltim sebagai pembicara pertama, yerkait algaka hampir di seluruh Kabupaten/Kota sudah mulai banyak bertebaran baliho-baliho yang berisikan gambar atau foto para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari berbagai Partai Politik (parpol).

Baca juga: Satpol PP Samarinda Siap Sisir Reklame Algaka yang Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

Baca juga: Gencarkan Penertiban Algaka, Satpol PP Samarinda Masih Sering Temukan yang Melanggar Perda

Tersebarnya baliho tersebut menimbulkan pertanyaan apakah masuk di dalam alkaga kampanye, padahal KPU dalam melakukan proses Pemilu 2024 masih pada tahapan peserta parpol.

"Terkait banyaknya alat peraga kampanye atau sosialisasi pemilu 2024, ini merupakan sosialisasi rasa kampanye. Karena DCT sesuai tahapan tahun 2023, masa kampanye akan dimulai 25 hari setelah DCT, dan 15 hari ditetapkan setelah daftar capres-cawapres," jelas Ajib.

Dalam kampanye di dalam PKPU 15, alat peraga kampanye dapat difasilitasi oleh KPU dalam menentukan titik-titik pemasangan, hingga sekarang pun KPU juga belum menetapkan lokasi pemasangan baliho karena belum masuk dalam tahapan kampanye.

Menurut KPU Kaltim yang ada sekarang baliho-baliho tersebut bukan merupakan alkaga kampanye, walaupun ada nama, foto, nomor, dan logo partainya.

Walaupun itu merupakan ajakan masyarakat untuk ikut memilih secara tidak langsung.

"Itu juga merupakan bentuk sosialisasi walaupun sangat tipis sekali dalam perihal kampanye," tegasnya.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto menegaskan terkait maraknya alkaga yang belum berlaku mendapat penegasan kegiatan peserta pemilu sebelum dan pasca masa kampanye.

Peserta pemilu yang merupakan Partai Politik, perorangan, Presiden dan Wakil Presiden.

Saat ini peserta pemilu baru parpol yang berkontestasi di Kaltim ada sebanyak 18 Partai.

"Bawaslu menilai batasan sosialisasi dan kampanye memiliki perbedaan, secara umum sebelum masa kampanye pemilu adalah kegiatan internal partai, serta pemasangan bendera dan baliho," jelasnya.

Batasannya tidak boleh menganut citra diri dan identitas serta kegiatan partai politik harus mengikuti kriteria tertentu.

Sejauh ini peran wewenang Satpol-PP cukup baik dalam melakukan penertiban umum, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Andi Harun akan Berantas Algaka di Atas Parit dan Bahu Jalan-jalan Samarinda

"Ke depan ketika masa kampanye calon anggota legislatif, serta calon presiden dan wakilnya yang dapat melakukan permohonan pemasangan alat peraga kampanye hanya parpol," ujarnya.

Kepala Diskominfo Kaltim, M. Faisal sendiri perihal baliho tentu perlu dicari apakah baliho para caleg sudah berizin.

Atau sudah ditempat yang tepat, serta apakah baliho itu juga tidak mengganggu estetika pemandangan kota.

Apabila dari ketiga unsur tersebut sudah tidak sesuai maka peran pemerintah dalam hal ini Satpol-PP perlu melakukan penindakan.

"Lalu adanya media sosial yang menampilkan gambar atau logo caleg tersebut, Diskominfo hanya bisa mampu memberikan wewenang teguran kepada media resmi saja," terangnya

Faisal menegaskan, peran media sosial harus bisa ditingkatkan, melalui pemilik media online dan cetak tentu harus paham agar tidak sembarangan ditengah masa pesta demokrasi 2024.

"Secara umum memang agak sulit menjaga dan mentreking pada akun pribadi, tetapi ketika dia sudah masuk ke media online yang berizin dan menyalah gunakannya bisa saja media tersebut disanksi oleh Diskominfo," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved