Berita Samarinda Terkini

Gencarkan Penertiban Algaka, Satpol PP Samarinda Masih Sering Temukan yang Melanggar Perda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggencarkan penertiban alat peraga kampanye (algaka).

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Samarinda, Maradona Abdullah saat ditemui TribunKaltim pada Selasa (15/8/2023) sore. Ia membeberkan masih banyak yang melanggar Perda terkait pemasangan algaka. TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggencarkan penertiban alat peraga kampanye (algaka) di kawasan Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Soedjono Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota.

Pada hari ini, Selasa (15/7/2023), Satpol PP Samarinda kembali menemukan pemasangan algaka yang masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Maradona Abdullah selaku Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Samarinda pada Selasa (15/8/2023).

“Kami masih temukan algaka yang melanggar Perda,” ungkapnya pada TribunKaltim sore ini.

Baca juga: Andi Harun akan Berantas Algaka di Atas Parit dan Bahu Jalan-jalan Samarinda

Ia menjelaskan pelanggaran tersebut yakni terdiri dari algaka yang tidak berizin, di pasang tidak sesuai dengan tempat yang dianjurkan, dan algaka yang tidak disertai dengan tanda telah melakukan pembayaran pajak.

“Ada juga yang membayar pajak tapi memasang pada tempat yang tidak tepat, ada juga yang memasang di tempat yang tidak melanggar Perda tetapi tidak membayar pajak,” jelas Maradona lagi.

Kemudian ia mengaku bahwa pihaknya langsung menertibkan algaka tersebut.

“Karena terlanjur banyak dan tidak secara spesifik jadi kami tertibkan dengan rapi. Kami kumpulkan, jika sewaktu-waktu pihak partai atau bacalegnya mau mengambil lagi kami persilahkan,” ungkapnya.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ingatkan Parpol untuk Patuhi Aturan Pemasangan Algaka

Setelah ditertibkan, ia mengatakan akan menghubungi pemilik algaka secara langsung agar diberikan sosialisasi atau pemahaman terkait dengan Perda yang berlaku.

“Namun jika ingin memasang kembali, harus mengurus izinnya ataupun membayar pajak yang telah ditentukan agar bisa memasang kembali,” tambahnya.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa adapun tanda algaka yang telah tertib pajak ditandai dengan adanya barcode resmi.

Namun ia kembali menegaskan kepada pihak yang telah tertib pajak dalam pemasangan algaka, bahwa pihaknya akan tetap menertibkan jika pemasangannya tidak mengindahkan Perda.

“Jika sudah ada bacode tapi dipasang di atas paret ataupun di atas pohon, tetap akan kami tertibkan,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved