Berita Samarinda Terkini
Gencarkan Penertiban Algaka, Satpol PP Samarinda Masih Sering Temukan yang Melanggar Perda
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggencarkan penertiban alat peraga kampanye (algaka).
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggencarkan penertiban alat peraga kampanye (algaka) di kawasan Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Soedjono Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota.
Pada hari ini, Selasa (15/7/2023), Satpol PP Samarinda kembali menemukan pemasangan algaka yang masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Maradona Abdullah selaku Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Samarinda pada Selasa (15/8/2023).
“Kami masih temukan algaka yang melanggar Perda,” ungkapnya pada TribunKaltim sore ini.
Baca juga: Andi Harun akan Berantas Algaka di Atas Parit dan Bahu Jalan-jalan Samarinda
Ia menjelaskan pelanggaran tersebut yakni terdiri dari algaka yang tidak berizin, di pasang tidak sesuai dengan tempat yang dianjurkan, dan algaka yang tidak disertai dengan tanda telah melakukan pembayaran pajak.
“Ada juga yang membayar pajak tapi memasang pada tempat yang tidak tepat, ada juga yang memasang di tempat yang tidak melanggar Perda tetapi tidak membayar pajak,” jelas Maradona lagi.
Kemudian ia mengaku bahwa pihaknya langsung menertibkan algaka tersebut.
“Karena terlanjur banyak dan tidak secara spesifik jadi kami tertibkan dengan rapi. Kami kumpulkan, jika sewaktu-waktu pihak partai atau bacalegnya mau mengambil lagi kami persilahkan,” ungkapnya.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ingatkan Parpol untuk Patuhi Aturan Pemasangan Algaka
Setelah ditertibkan, ia mengatakan akan menghubungi pemilik algaka secara langsung agar diberikan sosialisasi atau pemahaman terkait dengan Perda yang berlaku.
“Namun jika ingin memasang kembali, harus mengurus izinnya ataupun membayar pajak yang telah ditentukan agar bisa memasang kembali,” tambahnya.
Di samping itu, ia mengatakan bahwa adapun tanda algaka yang telah tertib pajak ditandai dengan adanya barcode resmi.
Namun ia kembali menegaskan kepada pihak yang telah tertib pajak dalam pemasangan algaka, bahwa pihaknya akan tetap menertibkan jika pemasangannya tidak mengindahkan Perda.
“Jika sudah ada bacode tapi dipasang di atas paret ataupun di atas pohon, tetap akan kami tertibkan,” tutupnya. (*)
| Perbaikan Fender Jembatan Mahakam Molor dari Target, DPRD Kaltim Akan Panggil Pemenang Tender |
|
|---|
| Komunitas Sumbu Tengah Samarinda Bahas Amparan Tatak Warisan Budaya Nasional |
|
|---|
| Perumdam Tirta Kencana Samarinda Pastikan Kebutuhan Air di Sekolah Rakyat di Palaran Terpenuhi |
|
|---|
| Pencarian Lahan Baru untuk Relokasi SMPN 48 Samarinda Berlanjut, Kaji Sisi Risiko Kontur dan Banjir |
|
|---|
| Terhimpit Tiga Sekolah, SMPN 48 Samarinda Menanti Titik Terang Relokasi demi Jam Belajar Maksimal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230815_penertiban-algaka.jpg)