Berita Samarinda Terkini

Satpol PP Samarinda Siap Sisir Reklame Algaka yang Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

Menjelang pesta demokrasi, sejumlah ruas jalan dipenuhi oleh reklame dalam bentuk alat peraga kampanye (algaka).

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Syahrir saat ditemui TribunKaltim. TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang pesta demokrasi, sejumlah ruas jalan dipenuhi oleh reklame dalam bentuk alat peraga kampanye (algaka).

Namun, tak semua reklame tersebut tertib membayar pajak seperti yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perwali Kota Samarinda Nomor 44 tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda. 

Untuk melakukan penataan kota, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda tengah menggencarkan kegiatan penertiban sejumlah algaka yang ada di setiap kawasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Syahrir menjelaskan demikian.

Baca juga: Tabrak Truk Kontainer Parkir di Jalan Untung Suropati Samarinda, Pelajar 17 Tahun Tewas di Tempat

“Ada reklame yang berizin tapi melanggar peraturan kami cabut juga,” ujarnya pada Jumat (13/10/2023).

Ia menyebutkan termasuk seperti reklame baik berupa baliho maupun spanduk yang terpasang di badan jalan dan di atas parit.

“Itu akan tetap kami cabut juga,” katanya.

Syahrir mengungkapkan bahwa pihaknya tak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Termasuk reklame atau baliho di luar dari partai politik (parpol). Umbul-umbul dan sebagainya juga dicabut karena kalau dibiarkan terjadi kekumuhan,” ungkapnya.

Baca juga: Warga Samarinda Ini Kecewa, Motor yang Baru Dibeli Ditarik Polisi, Rupanya Hasil Curanmor

Syahrir juga menegaskan meskipun tempat pemasangannya sesuai namun tak berizin, juga akan ditertibkan.

Penertiban tersebut juga berdasarkan surat yang dikerahkan oleh pemkot melalui Badan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda.

Oleh sebab itu, ia berharap apa yang telah diupayakan ini dapat memberikan pemahaman kedisiplinan di lingkungan masyarakat.

“Khususnya kepada pihak pemasang baliho, agar tetap patuh terhadap aturan yang berlaku di kota ini,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved