Berita Samarinda Terkini
Satpol PP Samarinda Siap Sisir Reklame Algaka yang Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak
Menjelang pesta demokrasi, sejumlah ruas jalan dipenuhi oleh reklame dalam bentuk alat peraga kampanye (algaka).
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang pesta demokrasi, sejumlah ruas jalan dipenuhi oleh reklame dalam bentuk alat peraga kampanye (algaka).
Namun, tak semua reklame tersebut tertib membayar pajak seperti yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perwali Kota Samarinda Nomor 44 tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda.
Untuk melakukan penataan kota, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda tengah menggencarkan kegiatan penertiban sejumlah algaka yang ada di setiap kawasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Syahrir menjelaskan demikian.
Baca juga: Tabrak Truk Kontainer Parkir di Jalan Untung Suropati Samarinda, Pelajar 17 Tahun Tewas di Tempat
“Ada reklame yang berizin tapi melanggar peraturan kami cabut juga,” ujarnya pada Jumat (13/10/2023).
Ia menyebutkan termasuk seperti reklame baik berupa baliho maupun spanduk yang terpasang di badan jalan dan di atas parit.
“Itu akan tetap kami cabut juga,” katanya.
Syahrir mengungkapkan bahwa pihaknya tak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Termasuk reklame atau baliho di luar dari partai politik (parpol). Umbul-umbul dan sebagainya juga dicabut karena kalau dibiarkan terjadi kekumuhan,” ungkapnya.
Baca juga: Warga Samarinda Ini Kecewa, Motor yang Baru Dibeli Ditarik Polisi, Rupanya Hasil Curanmor
Syahrir juga menegaskan meskipun tempat pemasangannya sesuai namun tak berizin, juga akan ditertibkan.
Penertiban tersebut juga berdasarkan surat yang dikerahkan oleh pemkot melalui Badan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda.
Oleh sebab itu, ia berharap apa yang telah diupayakan ini dapat memberikan pemahaman kedisiplinan di lingkungan masyarakat.
“Khususnya kepada pihak pemasang baliho, agar tetap patuh terhadap aturan yang berlaku di kota ini,” tutupnya. (*)
93 Bangunan di Bantaran Sungai Karang Mumus di Jalan AM Sangaji Samarinda Dibongkar |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa Korupsi Kaltim Serahkan Dokumen Kasus Penyimpangan Dana Hibah 2024 ke Kejati |
![]() |
---|
Reaksi Warga Samarinda soal Isu Penarikan Royalti Musik di Kafe, Resto dan Hotel ke Konsumen |
![]() |
---|
Sprindik Pertama Kajati Kaltim Supardi, Usut Dugaan Korupsi BUMD Kaltim: PT Ketenagalistrikan |
![]() |
---|
Musisi Lokal Samarinda Keluhkan Aturan Royalti: Kami Bukan Industri Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.