Berita Paser Terkini
Sharing Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah, Komisi I DPRD Paser Kunjungi DPRD Hulu Sungai Utara
Sejumlah anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Sejumlah anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Kunjungan kerja yang dilakukan pada 18 Oktober lalu itu dalam rangka sharing ilmu mengenai optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Paser yang ikut dalam kunjungan tersebut Sutarno menyampaikan, pengelolaan aset daerah yang profesional dan optimal dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
"Saat ini pengelolaan aset dengan melibatkan pihak ketiga merupakan salah satu pilihan yang banyak diterapkan, pola kerjasama atau penyewaan aset-aset yang menganggur menjadi salah satu alternatif pilihan pengelolaan aset yang dapat diterapkan," terang Sutarno, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Disinyalir Lakukan Pencemaran, DPRD Paser Desak Perusahaan Perbaiki Ekosistem Lingkungan
Baca juga: Ketua DPRD Paser Target Pembahasan Raperda APBD 2024 akan Rampung Awal November Mendatang
Dijelaksan, optimalisasi pengelolaan aset daerah juga merupakan hal yang mesti dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
"Kunjungan kami ke DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, guna mengetahui kebijakan pemerintah setempat dalam pengelolaan aset pemerintahnya," tambahnya.
Sutarno menilai, tujuan utama dalam pengelolaan aset pemerintah digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi daerah dan tidak untuk kepentingan pribadi.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Paser, juga bertujuan mengulas informasi upaya yang dilakukan pemerintah setempat dalam mengelola aset daerah yang menganggur.
"Kami ingin tahu soal itu bagi aset daerah yang menganggur, sehingga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah," tandasnya.
Sebelumnya, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Raiza Kutfi mengatakan, pada dasarnya semua daerah akan melakukan langkah yang hampir sama lantaran harus mengikuti aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan.
"Barang milik daerah, merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," terang Raiza didampingi Kabang Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Ahmad Fahri.
Pengelolaan aset daerah, dinilai harus ditangani dengan baik agar dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan serta pertimbangan kemampuan keuangan.
Baca juga: Sejumlah Fraksi DPRD Paser Sampaikan Pandangan Umum untuk Raperda APBD Tahun 2024
Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah, juga harus didasari dengan pengelolaan yang baik agar yang dicatat menjadi bahan pertimbangan.
"Untuk menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan barang milik daerah juga harus dilaksanakan dengan baik, mulai pada saat perencanaan dan penganggaran yang didasari pedoman peraturan yang berlaku agar barang milik daerah terakomodir sesuai capaian," tutup Raiza. (*)
Pemkab Paser Targetkan Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur Jalan 100 Kilometer di 2025 |
![]() |
---|
BNK Paser Bentuk Tim Rahasia untuk Perangi Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Pemkab Paser Lepas Kontingen Fornas dan Jambore Pemuda, Wujud Komitmen Dukung Atlet Berprestasi |
![]() |
---|
Pemkab Paser Dorong Perumda Prima Jaya Taka Garap Peluang Bisnis Baru |
![]() |
---|
DTPH Paser Latih 16 Brigade Pangan Kelola Alsintan, Dukung Swasembada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.