Pilpres 2024

Terjawab Kapan Prabowo Umumkan Cawapres? Ini Kata Elite Gerindra Soal Kapan Diumumkan atau Deklarasi

Terjawab sudah kapan Prabowo umumkan Cawapres atau kapan Prabowo deklarasi cawapres? simak kata elite Gerindra soal kapan Cawapres Prabowo diumumkan.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
CAWAPRES PRABOWO SUBIANTO - Bakal calon presiden Prabowo Subianto bersama Ketua Umum Organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo, Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (14/10/2023) sore. Terjawab sudah kapan Prabowo umumkan Cawapres atau kapan Prabowo deklarasi cawapres? simak kata elite Gerindra soal kapan Cawapres Prabowo diumumkan. 

- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.

- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.

- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.

- Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.

- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.

- Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024.

- Masa tenang: 11-13 Februari 2024.

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

Baca juga: Biodata Prabowo Subianto, Capres 2024 yang Berulang Tahun ke-72 Lengkap Perjalanan Karier

Tahapan Pendaftaran Capres-cawapres

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, bakal capres-cawapres didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019.

Partai tersebut juga merupakan peserta Pemilu 2024.

"Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham, dikutip dari situs resmi KPU.

Menurut Idham, terdapat beberapa tahapan pendaftaran capres dan cawapres ke KPU, sebagai berikut:

- Partai atau gabungan partai wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.

- Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU bersama partai atau gabungan partai pengusungnya untuk melakukan pendaftaran sesuai persyaratan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved