Pilpres 2024
Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024, Berikut Tahapan-tahapannya
Inilah jadwal lengkap pendaftaran capres dan cawapres dalam Pemilu 2024, berikut tahapan-tahapannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal lengkap pendaftaran capres dan cawapres dalam Pemilu 2024, berikut tahapan-tahapannya.
Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimulai pada Kamis (19/10/2023) hari ini.
Capres-cawapres yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah Anies-Cak Imin, dijadwalkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP serta dua partai non parlemen Perindo dan Hanura akan mendaftar ke KPU.
Baca juga: Deretan Tanda PDIP Ingin Putus dari Jokowi, Tak Ikut Putuskan Ganjar dan Mahfud Jadi Capres-Cawapres
Baca juga: Sah! Anies-Cak Imin Resmi Daftar Capres-Cawapres 2024 ke KPU, Sempat Molor karena Hal Ini
Baca juga: Link Live Streaming Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 di KPU, Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Cak Imin
Sebelumnya, KPU mengumumkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif meliputi DPR, DPRD, dan DPD.
Berikut jadwal, tahapan, dan syarat pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Sambut Ganjar di Galeri NuArt, Nyoman Nuarta: Semua Capres Boleh Datang Asal Dukung IKN Nusantara
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, pendaftaran capres dan cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.
"Untuk jadwal pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dijadwal mulai tanggal 19-25 Oktober 2023 bertempat di Kantor KPU Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat," ucap Hasyim, dikutip dari KompasTV, Senin (16/10/2023).
Pendaftaran capres dan cawapres yang dilakukan pada Kamis (19/10/2023) hingga Selasa (24/10/2023) dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pendaftaran pada Rabu (25/10/2023) diadakan pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, berikut jadwal lengkap pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
- Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.