Berita Nunukan Terkini

Reaksi DPRD Nunukan soal Penolakan Warga Atas Tempat Hiburan Malam di Sei Pancang 

Warga merasa keberatan adanya tempat hiburan malam yang ada di Desa Sei Pancang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

|
Editor: Budi Susilo
HO/Dedy Kamsidi
Ilustrasi tempat hiburan malam di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Warga merasa keberatan adanya tempat hiburan malam yang ada di Desa Sei Pancang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara

Atas hal ini DPRD Nunukan memberikan tanggapannya dan sikap. 

Dengan landasan peraturan daerah atau Perda yang telah dimiliki oleh Kabupaten Nunukan

DPRD Nunukan soroti polemik keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca juga: Kasus Narkoba Terus Meningkat, Polres Kubar Sasar THM Gelar Operasi Pekat

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Nunukan layangkan surat peringatan pertama ke empat THM di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.

Surat peringatan pertama tersebut dilayangkan buntut permintaan dari masyarakat Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menutup THM tersebut.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin tak mempermasalahkan soal kebijakan pemerintah daerah yang memberikan surat peringatan pertama kepada empat THM di Sebatik Utara.

Tempat hiburan malam di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.

"Kalaupun memberikan kesempatan kepada THM untuk beroperasi, harus ada deadline waktu, kapan urus izin usaha," kata Burhanuddin kepada TribunKaltara.com, Sabtu (21/10/2023), sore.

Baca juga: Temukan Rabat Rumah Nakes Amblas, DPRD Nunukan Minta Kontraktor Perbaiki

Lanjut Burhanuddin, menjelaskan, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 sudah jelas bahwa setiap kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum yang dilaksanakan oleh badan usaha atau perseorangan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Burhanuddin menegaskan, bahwa setiap badan usaha atau perseorangan wajib mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau tidak mau ikuti, Satpol PP sebagai aparat penegakkan Perda harus beri tindakan tegas. DPRD sudah membuat regulasi, penegakkan Perda dari pemerintah daerah," ucapnya.

Apalagi kata dia, keberadaan THM mendapat keluhan dari masyarakat sekitar.

Ini sudah ada peringatan, kalau tidak sesuai regulasi ya tindak. Bahkan kalaupun harus sampai ditutup tempat usaha itu.

"Apalagi kalau sudah dikeluhkan masyarakat, ya kembali ke regulasi," ujar Burhanuddin.

Ilustrasi Wanita pemandu karaoke
Ilustrasi Wanita pemandu karaoke (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)
Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved