CPNS 2023
Terbaru! Jadwal SKD CPNS 2023 dan Jadwal Pasca Sanggah di https://sscasn.bkn.go.id 2023
Inilah jadwal SKD CPNS 2023 dan jadwal pasca sanggah di https://sscasn.bkn.go.id 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal SKD CPNS 2023 dan jadwal pasca sanggah di https://sscasn.bkn.go.id 2023.
Selain soal jadwal SKD CPNS 2023 dan jadwal pasca sanggah di https://sscasn.bkn.go.id 2023, contoh soal juga tersedia di dalam artikel.
Adapun jadwal tes SKD CPNS 2023 akan diumumkan pada 30 Oktober sampai 2 November 2023.
Sementara pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dilakukan mulai 7-16 November 2023 di lokasi yang sebelumnya telah dipilih saat mendaftar.
Baca juga: Daftar 15 Link Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Cek Jadwal Seleksi PPPK-CPNS 2023
Sebelum mengikut tes SKD CPNS 2023, para pelamar yang dinyatakan lolos sebaiknya mengetahui nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Passing Grade CPNS 2023
Kementerian PAN-RB telah mengumumkan nilai ambang batas SKD CPNS 2023.
Nilai ambang batas SKD ini diperuntukkan bagi peserta CPNS 2023 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Dalam hal ini, nilai ambang batas pada tahap SKD diberlakukan pada pelamar CPNS 2023 baik dari kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
Dilansir Tribungayo.com dari akun Instagram resmi @kemenpanrb pada Rabu (18/10/2023) siang, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa ujian SKD akan berlangsung selama 100 menit.
“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Seperti seleksi CPNS tahun sebelumnya, soal SKD terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Bagi pelamar CPNS 2023 kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi yang harus dicapai adalah 550.
Di mana, TWK memiliki nilai ambang batas sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166.
Poin penting, dalam TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab akan mendapatkan nilai 0.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023/CPNS dan Melihat Pengumuman Kelulusan Kemenkes, ATR
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.