Pilpres 2024

Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Pilres 2024, Anwar Usman Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan

Ketua MK Anwar Usman tegaskan tak ada konflik kepentingan dalam putusan MK yang jadi pembuka jalan bagi Gibran maju di Pilres 2024.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anwar Usman saat berbicara kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (11/4/2016) lalu. Ketua MK Anwar Usman tegaskan tak ada konflik kepentingan dalam putusan MK yang jadi pembuka jalan bagi Gibran maju di Pilres 2024. 

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.

Memimpin MK untuk kedua kalinya, siapa sangka Anwar Usman justru mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.

Baca juga: Profil Adik Jokowi, Idayati yang Hari Ini Dinikahi Anwar Usman, Ketua MK, Wapres Maruf Amin Saksi

Dikutip dari laman MK, Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga 1975.

Lulus dari PGAN, Anwar merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru.

Selama menjadi guru, dia juga melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Setelah lulus, ia diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Di sela-sela kesibukannya sebagai hakim, Anwar sempat melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan lulus pada 2001.

Dia juga mengambil pendidikan doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2010.

Berkecimpung di bidang hukum, Anwar sempat menduduki jabatan Asisten Hakim Agung pada 1997-2003 dan berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Agung selama 2003-2006.

Hingga pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Sosoknya juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) periode 2006-2011.

Anwar Usman resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta pada 2011.

Pengangkatannya sebagai hakim konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011.

Anwar menggantikan hakim H M Arsyad Sanusi.

Kala itu, dia menjadi hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan oleh MA.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved