Berita Kaltim Terkini
Alasan Mahasiswa di Kaltim Sebut Gibran saat Demo, Rapor Merah Jokowi Selama 9 Tahun juga Disinggung
Nama putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut dalam aksi demo mahasiswa di Kantor Gubernur Kaltim.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Nama putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut dalam aksi demo mahasiswa di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/10/2023).
Ratusan mahasiswa yang menggelar aksi demo ini sendiri merupakan gabungan dari berbagai universitas, Unmul, UMKT, UINSI, STIMIK WICIDA, UWGM, dan Unikarta.
Mereka hadir ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur membawa 10 tuntutan.
Tak hanya itu, mereka turut menyoal pelolosan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bakal Cawapres mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Baca juga: Pandangan PSI Kaltim soal Isu DPP akan Dukung Bacapres Prabowo-Gibran Rakabuming Raka
Ratusan demonstran dari Aliansi Mahakam Kaltim Berkumpul di depan Kantor Gubernur Kaltim pada pukul 14.00 Wita.
Pengeras suara, berbagai atribut massa aksi juga dibawa pada aksi.
Bergantian, perwakilan masing-masing mahasiswa dari universitas memberikan orasi dan menyampaikan tuntutan yang merupakan evaluasi 9 tahun masa kepemimpinan Presiden RI Jokowi.
Adapun 10 tuntutan mereka yakni:
1. Usut tuntas pelaku-pelaku pelanggaran HAM di Indonesia.
2. Menentang putusan Mahkamah Konstitusi dan tolak politik dinasti.
3. Kembalikan UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK
4. Cabut UU Ciptakerja
5. Wujudkan Reforma Agraria Sejati Sesuai dengan UUPA No 5 Tahun 1960
6. Menolak Pengesahan revisi UU ITE Pasal 27,28 dan 45
7. Turunkan kembali harga BBM
8. Menolak dwifungsi ABRI
9. Segera sahkan RUU Masyarakat Adat
10. Usut tuntas seluruh para pelaku tambang ilegal di Kaltim

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Ahmad Syaifuddin menegaskan, seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim dan hadir menggugat serta mengevaluasi dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi.
"Kita angkat semua rapor-rapor merah selama 9 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden," tegasnya.
Terpilihnya Gibran sebagai pasangan Cawapres Prabowo Subianto juga disinggungnya.
Hal ini dianggap mencederai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya sudah di tetapkan dalam Undang-undang no 7 tahun 2017 soal usia Capres dan Cawapres.
Pada Undang-undang sebelumnya sudah ditetapkan bahwa batas usianya 40 tahun, ternyata pada 16 Oktober 2023 lalu, keluar putusan MK nomor 90 tahun 2023.
"Bahwa Cawapres boleh dibawah 40 tahun asal pernah mengikuti kepemiluan" jelasnya.
Baca juga: Irwan Fecho Yakin Paslon Prabowo-Gibran Ciptakan Resep Kemenangan Koalisi Pilpres 2024
Adanya putusan MK ini, lanjut Syaifuddin, seluruh mahasiswa menilai kini Presiden Jokowi benar-benar sedang membangun Dinasti Politiknya.
"Dulu orde baru itu teman-teman masuk lewat pembangunan. Hari ini Jokowi masuk lewat peraturan," kritiknya.
"Tentunya kami tidak akan senyap sampai disini. Kami akan datang kesini lagi dengan massa yang lebih besar," sambungnya.
Turut menambahkan, Humas Aksi Maulana, menyampaikan bahwa aksi kali ini tidak ada audensi dengan kepala daerah.
Pihaknya datang menyampaikan tuntutan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
"Kami tidak ingin bertemu dengan Pj Gubernur Kaltim. Kami membatasi segala audiensi dengan para pemangku kepentingan," singkatnya.
Begini Tanggapan Jokowi Terkait Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tanggapannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023).
Dalam video yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam, Presiden Jokowi mengatakan tidak ingin memberikan pendapat mengenai putusan MK tersebut.
Kepala Negara menuturkan, tak mau pernyataannya nanti disalahartikan seolah-olah mencampuri kewenangan yudikatif.
"Iya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi.
"Silakan juga pakar hukum yang menilainya, saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ucapnya.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Baca juga: Daftar Menteri dari PDIP yang Diisukan Bakal Mundur Buntut Gibran Maju Cawapres, Cek Profilnya
"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," lanjut Anwar.
"3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya, seperti dilansir Kompas.com.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.