Berita Kaltim Terkini
Hari Ini Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaltim Resmi Dibuka, Berikut Persyaratan Lengkapnya
Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi dibuka, Selasa 24 Oktober 2023 hingga 4 November
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
7) berdomisili di wilayah provinsi Kalimantan Timur yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
Kontradiksi Sawit Kaltim, Luas Kebun Naik, Dana Bagi Hasil Malah Turun |
![]() |
---|
10 Instansi Daerah dengan PNS Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Suara Veteran Kaltim Menjelang HUT ke 80 RI, Generasi Muda Harus Punya Jiwa Pejuang |
![]() |
---|
Belum Ada Relaksasi Pajak Kendaraan di Kaltim, Bapenda Fokus Tagih Tunggakan |
![]() |
---|
BEM Unmul Tuntut Rektor Tarik Permintaan Maaf ke Wagub Kaltim Seno Aji hingga Protes Biaya Kuliah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.