Berita Nasional Terkini

Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun-Medan.com/HO
Pasca Gibran lolos jadi bacapres Prabowo, Jokowi-Gibran-Kaesang-Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme. Kolase 

TRIBUNKALTIM.CO - Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/10/2023).

Mereka melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat ditemui di gedung Merah Putih KPK.

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Prabowo-Gibran, Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud, Siapa Capres 2024 Terkuat?

Baca juga: Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Sampaikan 10 Tuntutan dan Singgung Gibran

Baca juga: Pandangan PSI Kaltim soal Isu DPP akan Dukung Bacapres Prabowo-Gibran Rakabuming Raka 

Dikutip dari Tribunnews.com, Erick menjelaskan, pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya.

Baca juga: Partai Gerindra Kaltim Segera Bentuk Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Rusman yang juga adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Baca juga: Irwan Fecho Yakin Paslon Prabowo-Gibran Ciptakan Resep Kemenangan Koalisi Pilpres 2024

Landasan Hukum Pelaporan

Koordinator TPDI Erick Samuel Paat mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.

Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.

Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi). Sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.

Baca juga: Irwan Fecho Yakin Paslon Prabowo-Gibran Ciptakan Resep Kemenangan Koalisi Pilpres 2024

Karier Politik Gibran Rakabuming Raka

Diketahui, Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka menjadi menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampinginya, Minggu (22/10/2023).

Wali Kota Surakarta itu memiliki karier yang terbilang kilat, di mana Gibran hanya membutuhkan waktu dua tahun menjadi wali kota sebelum akhirnya diusung menjadi cawapres 2024.

Padahal, di awal kemunculannya, dia lebih dikenal sebagai pengusaha dan enggan tertarik terjun ke dunia politik.

Dikutip dari Harian Kompas, Gibran mengaku lebih suka berkecimpung di dunia usaha dan beranggapan bahwa sebagai pengusaha dapat memberikan kontribusi ke masyarakat tanpa harus terjun ke politik. Namun, penyataannya itu bertolak belakang dengan karier politiknya saat ini. Berikut karier politik Gibran:

1. Jadi Wali Kota Surakarta

Pada 2020, Gibran menunjukkan keseriusannya ke dunia politik dengan menemui FX Hadi Rudyatmo yang saat itu menjadi Wali Kota Surakarta dan Ketua DPC PDI-P Solo.

Dia kemudian mendaftarkan diri dengan menyerahkan formulir dan berkas untuk maju pada Pilkada Solo 2020. Namun, peluang itu sudah tertutup.

Peluang Gibran dalam Pilkada 2020 kembali terbuka lewat jalur DPP setelah ia menemui Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Dia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di kantor DPP PDI-P Jakarta. Hasilnya, Gibran memperoleh rekomendasi dari DPP PDI-P berpasangan dengan Teguh Prakosa sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Solo 2020.

Pasangan Gibran-Teguh diusung oleh PDI-P dan sejumlah partai pendukung, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Perindo, dan PSI.

Pasangan itu meraih kemenangan dengan 86 persen suara, jauh mengungguli paslon lawannya pada Pilkada 2020.

Gibran-Teguh dilantik pada 26 Februari 2021 sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta untuk masa periode 2021–2024.

Di usianya yang masih terbilang muda, 33 tahun, Gibran menjadi orang nomor satu di kota Surakarta.

2. Jadi cawapres 2024

Dua tahun memimpin Solo, Jawa Tengah, Gibran langsung diusung menjadi bakal calon presiden oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan dipasangkan dengan Prabowo dalam Pilpres 2024.

Namanya beberapa kali mencuat dan masuk bursa cawapres, mulai dari Ganjar hingga Prabowo.

Setelah PDI-P mengumumkan mengusung Mahfud MD sebagai cawapres Ganjar, Prabowo secara langsung menunjuk Gibran menjadi pasangannya.

"Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing, kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo, dilansir dari Kompas.com (22/10/2023).

Menjabat sebagai Wali Kota Solo selama 2 tahun lalu maju menjadi cawapres, Gibran dinilai memiliki karier politik yang melesat sangat cepat.

Bahkan karier politik Gibran lebih cepat daripada ayahnya, Jokowi yang saat ini menjabat sebagai Presiden RI.

Dikutip dari Kompas.com (2022), Jokowi meniti karier politik dari Pilkada Solo 2005. Dia menjadi Wali Kota Solo selama dua periode, yakni pada 2005-2010 dan 2010-2017.

Pada tahun kedua di periode kedua, tepatnya pada 2012, Jokowi diberi mandat untuk mengikuti Pilkada DKI dan menjadi Gubernur DKI berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk periode 2012-2017.

Tiga tahun memimpin DKI Jakarta, Jokowi diusung PDI-P dan berhasil menjadi Presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Prabowo-Gibran, paslon Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran, paslon Pilpres 2024. (Kolase Tribunnews.com/Twitter)

3. Manuver politik Gibran

Di awal karier politiknya, Gibran bergabung dengan PDI-P. Dia juga mendapat rekomendasi maju di Pilkada Solo dari partai tersebut.

Namun, saat digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo, Gibran melakukan manuver politik.

Pengusungannya oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang merupakan oposisi dari PDI-P, menuai pertanyaan terkait statusnya di partai yang membesarkannya itu.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P), FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy mengungkapkan, status Kader PDI-P yang memutuskan adalah Ketua Umum (Ketum) Megawati Soekarnoputri dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

Kendati demikian, FX Rudy mengatakan jika telah mendeklarasikan dan berbeda pandangan dengan AD ART secara otomatis sudah keluar dari PDI-P.

"Ya itu nanti dari DPP kan tanda tangannya KTA-nya itu, Bu Megawati Soekarnoputri (Pilihan Gibran) Itu hak, dilindungi oleh undang-undang. Ya sekarang, otomatis (keluar PDI-P), kalau sudah dari partai A ke partai B, itu pilihannya" kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/10/2023).

Namun, FX Rudy enggan berkomentar banyak soal status Gibran sebagai Wali Kota Solo yang diusung PDI-P. "Tanya Bu Megawati," katanya.

(Kompas.com/Tribun-Medan.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved