Berita Berau Terkini
Kurir Barang Haram Asal Tarakan di Berau, Terancam Hukuman Mati
Irfan Koniyo (43) warga Tarakan, Kalimantan Utara terancam hukuman mati atas kasus barang haram
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Tersangka juga mengaku hanya diminta menjemput barang haram tersebut di pelabuhan Sesayap, Tarakan, Kalimantan Utara untuk dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Rencana sabu-sabunya dibawa ke daerah Pinrang,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik BNN RI, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Dono Pengedar Barang Haram di Lok Tuan Bontang, Diciduk Saat Bungkus Poket
“Segera mungkin dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan penuntutan,” pungkasnya.
Dalam pres release yang digelar Kejakasaan Negeri Berau, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung membeberkan, tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231025_Barang-Haram-di-Berau-jadi-Tersangka-Kurir.jpg)