Kamis, 28 Mei 2026

Berita Berau Terkini

Kurir Barang Haram Asal Tarakan di Berau, Terancam Hukuman Mati

Irfan Koniyo (43) warga Tarakan, Kalimantan Utara terancam hukuman mati atas kasus barang haram

Tayang:
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Press release yang digelar Kejakasaan Negeri Berau terhadap tersangka kurir barang haram di Berau, Rabu (25/10/2023). Terdakwa berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara.  

Tersangka juga mengaku hanya diminta menjemput barang haram tersebut di pelabuhan Sesayap, Tarakan, Kalimantan Utara untuk dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Rencana sabu-sabunya dibawa ke daerah Pinrang,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik BNN RI, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dono Pengedar Barang Haram di Lok Tuan Bontang, Diciduk Saat Bungkus Poket

“Segera mungkin dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan penuntutan,” pungkasnya.

Dalam pres release yang digelar Kejakasaan Negeri Berau, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung membeberkan, tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved