Rabu, 3 Juni 2026

Berita Berau Terkini

Kurir Barang Haram Asal Tarakan di Berau, Terancam Hukuman Mati

Irfan Koniyo (43) warga Tarakan, Kalimantan Utara terancam hukuman mati atas kasus barang haram

Tayang:
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Press release yang digelar Kejakasaan Negeri Berau terhadap tersangka kurir barang haram di Berau, Rabu (25/10/2023). Terdakwa berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Irfan Koniyo (43) warga Tarakan, Kalimantan Utara terancam hukuman mati atas kasus barang haram atau narkotika yang menjeratnya.

Ia diringkus tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) membawa barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 Kg.

Penangkapan di Jalan Ahmad Yani, Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur pada 2 September lalu.

Penyidik BNN RI, Alberto mengatakan telah memantau pergerakan tersangka sebelum akhirnya diringkus di wilayah Berau, Kalimantan Timur.

Baca juga: Simpan 8 Poket Barang Haram di Rumah, Warga Tanjung Laut Bontang Masuk Penjara Lagi

Dijelaskannya, tersangka menyembunyikan sabu-sabu di bawah bak mobil yang sudah dimodifikasi.

Awalnya BNN mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak bisa disebutkan.

Dari informasi tersebut BNN menindak lanjuti, melakukan penindakan dan mengungkap kasus.

"Ini yang mana modusnya itu adalah 6 bungkus sabu ini disembunyikan di bagian bag mobil yang sudah dimodifikasi,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: 2 Pemuda Kanaan Bontang Tertangkap Polisi Usai Transaksi Barang Haram di Telihan

“Kami sudah selesai melakukan pemeriksaan dan juga melakukan pemusnahan barang bukti," bebernya.

Untuk proses lebih lanjut, gelar berita acara penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Berau.

"Karena penangkapannya terjadi di Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Tergiur Uang Ratusan Juta

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Meiyana Dwi Maya dalam acara pres release menjelaskan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia tergiur dengan upah Rp 120 juta rupiah yang dijanjikan oleh temannya bernama Cecep.

Baca juga: Paspampres Diduga Bunuh Pemuda Aceh, Panglima TNI: Dipecat dan Dihukum Berat Maksimal Hukuman Mati

“Tersangka mengaku dijanjikan uang Rp 120 juta jika berhasil membawa 6 Kg sabu ini ke tempat tujuannya,” ujarnya.

Tersangka juga mengaku hanya diminta menjemput barang haram tersebut di pelabuhan Sesayap, Tarakan, Kalimantan Utara untuk dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Rencana sabu-sabunya dibawa ke daerah Pinrang,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik BNN RI, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dono Pengedar Barang Haram di Lok Tuan Bontang, Diciduk Saat Bungkus Poket

“Segera mungkin dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan penuntutan,” pungkasnya.

Dalam pres release yang digelar Kejakasaan Negeri Berau, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung membeberkan, tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved