Berita Samarinda Terkini
Napi Kasus Narkoba Punya Harta Miliaran Rupiah, Kadivpas, Kejari dan BNNP Kaltim Beri Penjelasan
Setelah menjadi mantan napi kasus narkoba, Firman kini kembali dikabarkan berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samarinda setelah diduga
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Setelah menjadi mantan napi kasus narkoba, Firman kini kembali dikabarkan berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samarinda setelah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika.
Untuk diketahui, Firman merupakan salah satu bandar narkotika besar di Kalimantan Timur ini.
Ia kembali tertangkap pada pertengahan Mei 2023 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim.
Tertangkapnya Firman bermula dari penangkapan Edi Baito oleh BNNP Kaltim di Kota Tepian ini.
Dari tangan Edi petugas menyita 17 butir ekstasi (ineks).
Penyelidikan berkembang. Edi mengatakan barang haram itu dia dapatkan dari Firman, yang kemudian juga ditangkap di Samarinda oleh tim BNNP Kaltim beserta barang bukti 19 butir ineks, tepatnya 13 Mei 2023 lalu.
BNNP Kaltim menyelidiki dua rekening bank milik Firman.
Baca juga: Kejari Samarinda Terima Kasus Pencucian Uang dengan Barang Bukti Rp2 Miliar dari BNNP Kaltim
Baca juga: Catat Nomor Pengaduan ini untuk Hindari Penipuan yang Mencatut Nama Pejabat Kejari Samarinda
Tak disangka residivis kasus narkotika yang pernah divonis 10 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016 lalu tersebut memiliki uang tunai senilai Rp 2,08 miliar.
Sebelum menghirup udara bebas, Firman menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda.
Normalnya, bandar narkoba tersebut harusnya bebas di 2026. Namun karena ada potongan masa hukuman, Firman akhirnya keluar pada 2021.
Tidak hanya uang tunai Rp 2,08 miliar, yang memiliki catatan transaksi uang masuk bersamaan waktu dengan Firman masih berada dalam penjara, tim BNNP Kaltim juga menemukan harta tidak bergerak berupa tanah senilai Rp 300 juta- Rp 400 juta.
Dengan harta total sekitar Rp 2,5 miliar, mencuatkan kecurigaan bahwa uang tersebut merupakan hasil TPPU bisnis narkoba.
"Kita sita rekeningnya dan tanahnya. Karena uang di dalam rekening itu misalnya, itu diduga dari hasil penjualan narkotika," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono.
Petugas BNNP Kaltim juga menduga, meski Firman berada dibalik penjara menjalani masa hukumannya, pelaku juga memiliki anak buah di luar sel untuk tetap menjalankan bisnis narkoba.
"Itu dugaan. Nanti akan dibuktikan di pengadilan," sambung Dedi Agustono.
Kasus TPPU yang dilakukan Firman itupun telah dilimpahkan ke Kejari Samarinda pada 18 Oktober 2023 lalu.
Meski begitu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan Firman tidak ditahan dikarenakan memang sudah berada di Rutan Samarinda sebagai terpidana kasus 19 butir ekstasi dengan vonis pidana 5 tahun penjara.
Erfandy mengungkapkan, Firman memang memiliki catatan sebagai residivis kasus narkotika pada perkara putusan PN Samarinda No 752 tertanggal 23 November 2016 yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan, dan bebas Oktober 2021.
Baca juga: Penyidikan Dana Hibah KONI Tahun 2019, Kejari Samarinda Beber Kerugian Sekitar Rp 3 Miliar
Berkaitan kasus kepemilikan 19 butir ekstasi yang diungkap BNN Provinsi Kaltim, Firman menjadi terpidana dalam perkara 684 tertanggal 3 Oktober 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian lanjutnya, perihal kasus TPPU, sebagaimana hasil penyidikan, merupakan hasil dari berkas perkara pada jaksa penuntut umum Kejari Samarinda, bahwa Firman melakukan itu dari tindak pidana asal yakni narkotika.
"Hasil penjualan narkotika yang dilakukan ditempatkan dalam rekening dia (Firman) sendiri dan rekening orang lain inisial AEK. Nominalnya Rp 2 miliar lebih," beber Erfandy.
"Uang Rp 2 miliar itu hasil dari penjualan (narkoba) 2020-2023 yang kemudian digunakannya untuk membeli barang begerak atau tidak bergerak seperti motor dan dua bidang tanah yang sementara ini dilakukan pembangunan di atas tanah itu.
Sementara itu dia juga masih menguasai sejumlah uang Rp 2 miliar itu (dalam rekening bank),"imbuh Erfandy merincikan.
Dengan demikian, dalam kasus Firman, dia dijerat dua kasus. Selain kepemilikan 19 butir ekstasi dengan vonis 5 tahun penjara dan kini dia ada di Rutan Samarinda, selain itu juga kasus berikutnya adalah TPPU dari penjualan narkotika, yang segera akan masuk ke persidangan.
Erfandy juga menambahkan, terkait dugaan Firman sempat melakukan transaksi penjualan narkoba dari uang masuk meski dia ada di penjara Rutan Samarinda pada 2020 akan dibuktikan dalam persidangan pengadilan nantinya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Timur Heri Azhari juga turut bersuara.
Ia mengatakan Firman atau Firmansyah benar bebas pada 2021.
Oleh sebab itu, dipastikan Firman telah bebas selama dua tahun sebelum ditangkap kembali pada Mei 2023 lalu.
"Tapi apakah di dalam (penjara Firmansyah berbisnis narkoba), itu bukan wewenang saya. Karena itu ranah penyelidikan, bukan ranah kami menjelaskan. Tapi ranah kami bisa jelaskan, dia bebas tahun 2021, ditangkap lagi Mei 2023," ujar Heri Azhari yang kala itu didampingi oleh Kepala Rutan Sempaja Samarinda Jul Herry Siburian.
Disinggung mengenai dugaan Firmansyah yang berbisnis narkoba saat berada di dalam Rutan Samarinda karena adanya catatan transaksi uang saat masih berada di dalam sel, Heri Azharu juga merespon.
"Kan itu diduga. Kami juga duga bisa benar, atau tidak. Kalau kami bilang benar, berarti kami tahu dong berita acara pemeriksaan itu? Intinya, itu ranah kejaksaan dan BNNP. Kalau minta klarifikasi itu ke sana. Detil kapan bebas, itu saya, supaya tidak menyalahi," pungkasnya. (*)
Tren Bisnis Penyewaan Baju Adat Saat HUT ke 80 RI di Samarinda, Pedagang: tak Ramai karena Minggu |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Gelar Lomba Kebersihan Kampung, Penilaian 19-20 Agustus, Total Hadiah Rp 25 Juta |
![]() |
---|
1.700 Mahasiswa Baru UINSI Samarinda Dibekali Wawasan Mitigasi Banjir dan Sampah |
![]() |
---|
Puluhan Anak-anak di Jalan Ulin Gang 2, Kelurahan Karang Anyar Samarinda Lomba Mancing di Paret |
![]() |
---|
Perayaan Unik 17 Agustus di Samarinda, Anak-anak Adu Skil Lomba Mancing Ikan Lele dan Nila di Paret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.