Berita Samarinda Terkini

Catat Nomor Pengaduan ini untuk Hindari Penipuan yang Mencatut Nama Pejabat Kejari Samarinda

Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda sedang gencar menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kota Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem. Pihaknya menegaskan agar masyarakat tak ragu melapor apabila ada oknum tak bertanggungjawab mengaku sebagai jaksa atau pejabat Kejari Samarinda yang meminta sejumlah uang.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda sedang gencar menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kota Samarinda.

Hal tersebut rupanya dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melakukan penipuan, dengan modus mengatasnamakan jaksa ataupun pejabat di lingkungan Kejari Samarinda.

Dalam keterangan pers release SIARAN PERS Nomor: PR-34/O.4.11/Dsb.4/08/2023, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima, ada oknum mengatasnamakan pejabat dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan modus mencoba meminta sejumlah uang.

"Maraknya aksi upaya penipuan yang mengatasnamakan pihak Kejari Samarinda tersebut, tidak bisa ditoleransi karena sangat merugikan kejaksaan, masyarakat serta pihak lainnya," tegas Erfandy Rusdi Quiliem.

Baca juga: Kejari Samarinda Sukseskan Pemilu 2024 lewat Sentra Gakkumdu dan Posko Pemilu Kejaksaan

Baca juga: Penyidikan Dana Hibah KONI Tahun 2019, Kejari Samarinda Beber Kerugian Sekitar Rp 3 Miliar

Untuk itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan kembali kepada masyarakat Kota Samarinda, pejabat pemerintah, ASN, pegawai BUMN dan BUMD, maupun perusahaan swasta agar tidak melayani apabila menerima telepon maupun pesan singkat dari oknum yang tidak bertanggung jawab atau tidak dikenal.

"Meskipun mereka mengatasnamakan diri sebagai jaksa atau pejabat dari Kejari Samarinda," tegasnya.

Ia menegaskan, apabila masyarakat mendapatkan pesan atau telefon dari oknum tak bertanggujawab itu maka Kejari Samarinda melalui Seksi Intelijen siap menerima laporan.

Baca juga: Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti, 83 Perkara Selama Januari hingga Juli 2023

"Masyarakat juga bisa melapor melalui whatsapp pada Hotline Pengaduan Kejari Samarinda dengan nomor 0858-4990-2432," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved