Berita Samarinda Terkini

Kejari Samarinda Terima Kasus Pencucian Uang dengan Barang Bukti Rp2 Miliar dari BNNP Kaltim

ejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka F dari Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim), Rabu (18/10/2023) siang tadi.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Kejari Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama F dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim), Rabu (18/10/2023).

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan penerimaan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum, Sabar Evryanto Batubara pada Pukul 11.00 Wita.

Ia menjelaskan, F disangkakan telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 Huruf A, B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Terungkap Siasat Rafael Alun Samarkan Hasil Gratifikasi, Libatkan Keluarga untuk Pencucian Uang

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Dirut Taspen Antonius Kosasih, Diduga Selingkuh dan Terlibat Pencucian Uang

Diketahui tersangka merupakan Narapidana narkotika dengan masa hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016.

Meski telah menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Sempaja Samarinda, rupanya tersangka tetap menjalankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu,ekstasi dan inex yang diecer di dalam sel sejak 2020 sampai dengan 2023.

Uang hasil penjualan narkotika tersebut dikirim tersangka ke rekening bank atas namanya maupun rekening bank orang lain.

"Kemudian uang tersebut digunakan F untuk membeli barang bergerak maupun tidak bergerak. Seperti tanah dan kendaraan bermotor dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut," beber Erfandy dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Ribuan WBP Kaltim Kaltara dari Perkara Korupsi Sampai Pidana Pencucian Uang Raih Remisi

Adapun barang bukti yang telah disita dan diserahkan oleh Penyidik BNNP Kalimantan Timur kepada Jaksa Penuntut Umum adalah uang tunai senilai Rp 2.080.158.000, 2 buah ATM, 1 buah buku rekening, 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter MX, 1 buah STNK, 1buah BPKB, 2 unit handphone serta 2 bidang tanah bangunan yang masih dalam proses pembangunan yang terletak di Jalan M. Said, Kota Samarinda. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved