Berita Nasional Terkini

Pengamat Bocorkan 3 Permintaan Jokowi Tak Dikabulkan Megawati, Berujung Keretakan di Pilpres 2024

Pengamat bocorkan 3 permintaan Jokowi tak dikabulkan Megawati, berujung keretakan di Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dokumentasi PDIP
Momen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo menggandeng Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menuruni anak tangga panggung di pembukaan Rakernas IV PDIP, Jumat (29/9/2023). Pengamat bocorkan 3 permintaan Jokowi tak dikabulkan Megawati, berujung keretakan di Pilpres 2024 

Selain itu, ia menduga Presiden Jokowi terbuai dukungan para relawan yang membuatnya yakin mencalonkan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, Jokowi juga merestui putra bungsunya, Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia.

"Soal rencana Kaesang semula menjadi Wali Kota Depok, tiba-tiba 'mengakuisisi' PSI.

Ini menjadi gerbong dari relawan-relawan sebagai wadah politik yang menurut kacamata dari pengamat politik sangat susah memahami manuver-manuver yang dilakukan Jokowi dan keluarganya," papar Ari.

Terlepas dari itu, Ari meyakini bahwa hubungan antara Megawati dan Jokowi masih baik-baik saja.

Mega masih menganggap presiden ketujuh itu sebagai anaknya.

Kemesraan hubungan antara Jokowi, Megawati, dan Ganjar pun terlihat dalam Rapat Kerja Nasional PDIP pada awal Oktober 2023.

"Bu Mega tetap menganggap bahwa Pak Jokowi adalah anaknya sendiri yang mungkin sedang nakal, sedang bandel-bandelnya sekarang ini," ujar Ari.

Baca juga: Pengamat Ungkap PDIP Main 2 Kaki di Pilpres 2024, Ada Ganjar dan Gibran

Adapun Prabowo menyatakan menggandeng Gibran sebagai bakal calon wakil presiden pendampingnya pada Minggu (22/10/2023) malam.

Keduanya pun mendaftarkan diri ke KPU pada hari ini.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Berdasarkan putusan itu, capres atau cawapres boleh saja berusia di bawah 40 tahun asalkan memiliki pengalaman di jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum.

Langkah tersebut makin terbuka lebar ketika MK akhirnya memutuskan tidak dapat menerima semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin pekan ini.

Jika dikabulkan, gugatan ini dapat menjegal pencalonan Prabowo.

PDIP Main 2 Kaki

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved