Berita Bontang Terkini

Polsek Bontang Utara Ringkus Dua Pemakai Sabu, Pemasok Dalam Pengejaran

Satreskrim Polsek Bontang Utara meringkus dua pelaku pemakai sabu berinisial Ad (41) dan Ju (45), pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 00.50.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Pelaku pengguna sabu yang ditangkap di Jalan MT Haryono, Rabu malam (25/10/2023) sekira pukul 00.50. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satreskrim Polsek Bontang Utara meringkus dua pelaku pemakai sabu berinisial Ad (41) dan Ju (45), pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 00.50.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Jalan MT Haryono.

Sebelum ditangkap polisi sempat membuntuti keduanya sampai akhirnya diberhentikan di pinggir jalan tersebut. Saat digeledah, petugas mendapati 1 poket sabu seberat 0,48 gram yang disembunyikan dalam botol minuman ringan.

Baca juga: Sembunyi Disela Rumah Warga, Pengedar dan Pemakai Sabu di Bontang Diringkus Polisi

"Dua orang ini semuanya berdomisili di Kelurahan Satimpo," kata Lukito.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita 2 ponsel, 1 motor, dan uang tunai Rp 100 ribu.

Saat ini polisi masih memburu pengedar yang menjual sabu pada kedua tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved