Pilpres 2024
Peta Politik setelah Prabowo - Gibran Daftar KPU, Dampak bagi Ganjar - Mahfud dan Anies - Cak Imin
Peta politik setelah Prabowo - Gibran resmi mendaftar ke KPU sebagai capres cawapres. Apakah berdampak bagi Ganjar - Mahfud MD dan Anies - Cak Imin?
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan sebagai capres cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10/2023).
Setelah Prabowo - Gibran resmi mendaftar ke KPU, Pilpres 2024 dipastikan akan diikuti oleh 3 pasangan calon termasuk dua pasangan yang telah lebih mendaftarkan diri yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Bagaimana pengaruh Prabowo - Gibran terhadap konsolidasi suara Anies - Cak Imin dan Ganjar - Mahfud MD?
Setelah Prabowo - Gibran mendaftarkan diri ke KPU maka persaingan peta politik dengan Anies - Cak Imin dan Ganjar - Mahfud MD semakin jelas.
Baca juga: Prabowo - Gibran Resmi Maju Pilpres, Daftar 3 Eks Kapolri dan Menteri Juga Wamen Jokowi yang Dukung
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Capres dan Cawapres 2024, Koalisi Partai Capres 2024 dan Partai Pengusung
Baca juga: Lengkap Nama Capres dan Cawapres 2024, Visi Misi Kandidat dan Foto/Gambar Capres Cawapres 2024
Partai Pengusung Ketiga Pasangan Capres Cawapres
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pasangan Anies - Cak Imin diusung oleh tiga partai politik yakni Nasdem, PKB dan PKS.
Pasangan Ganjar - Mahfud MD diusung oleh dua parpol yakni PDIP dan PPP.
Selain PDIP dan PPP, ada dua parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen yakni Perindo dan Hanura yang ikut mengusung Ganjar - Mahfud MD
Sedangkan Prabowo - Gibran diusung oleh empat parpol yakni Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN.
Selain itu, juga ada PBB, Garuda, PSI, Partai Gelora dan Partai Prima yang ikut mendukung Prabowo - Gibran.
Menurut Hasyim, syarat menjadi calon anggota DPR, DPRD kabupaten/kota, dan DPRD Provinsi harus menjadi anggota partai politik.
Namun hal itu tidak menjadi syarat menjadi calon presiden - wakil presiden. Serta calon kepala daerah, gubernur, bupati, dan walikota.
Artinya, meski Gibran masih merupakan kader anggota PDIP dan tidak termasuk anggota salah satu partai Koalisi Indonesia Maju, Gibran tetap bisa diusung oleh Koalisi Indonesia Maju.
"Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon presiden-wakil presiden, kepala daerah, itu tidak ada syarat harus menjadi anggota partai politik," ujar Hasyim seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono meminta seluruh kandidat capres cawapres menciptakan suasana bersaing, suasana kampanye yang aman, damai selama proses Pemilu 2024.
Terjawab Sudah Partai Buruh, Partai Ummat dan Yenny Wahid Dukung Siapa di Pilpres 2024? Cek Infonya |
![]() |
---|
Keluarga Santri Solid, Eks Ketum PBNU Said Aqil Optimis Pasangan Anies-Muhaimin Menang Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Beda Prabowo, Anies dan Ganjar di Mata Mahfud MD, Sampai Pilih Capres Megawati di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Siapa Lebih Kuat di Jawa Timur, Cak Imin atau Mahfud MD? Lumbung Suara Terbesar Kedua di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.