Pilpres 2024

Peta Politik setelah Prabowo - Gibran Daftar KPU, Dampak bagi Ganjar - Mahfud dan Anies - Cak Imin

Peta politik setelah Prabowo - Gibran resmi mendaftar ke KPU sebagai capres cawapres. Apakah berdampak bagi Ganjar - Mahfud MD dan Anies - Cak Imin?

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D/Dian Erika - Facebook Prabowo Subianto
Anies - Cak Imin, Ganjar - Mahfud MD, Prabowo - Gibran. Peta politik setelah Prabowo - Gibran resmi mendaftar ke KPU sebagai capres cawapres. Apakah berdampak bagi Ganjar - Mahfud MD dan Anies - Cak Imin? 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan sebagai capres cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10/2023).

Setelah Prabowo - Gibran resmi mendaftar ke KPU, Pilpres 2024 dipastikan akan diikuti oleh 3 pasangan calon termasuk dua pasangan yang telah lebih mendaftarkan diri yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Bagaimana pengaruh Prabowo - Gibran terhadap konsolidasi suara Anies - Cak Imin dan Ganjar - Mahfud MD

Setelah Prabowo - Gibran mendaftarkan diri ke KPU maka persaingan peta politik dengan Anies - Cak Imin dan Ganjar - Mahfud MD semakin jelas.

Baca juga: Prabowo - Gibran Resmi Maju Pilpres, Daftar 3 Eks Kapolri dan Menteri Juga Wamen Jokowi yang Dukung

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Capres dan Cawapres 2024, Koalisi Partai Capres 2024 dan Partai Pengusung

Baca juga: Lengkap Nama Capres dan Cawapres 2024, Visi Misi Kandidat dan Foto/Gambar Capres Cawapres 2024

Partai Pengusung Ketiga Pasangan Capres Cawapres 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pasangan Anies - Cak Imin diusung oleh tiga partai politik yakni Nasdem, PKB dan PKS.

Pasangan Ganjar - Mahfud MD diusung oleh dua parpol yakni PDIP dan PPP.

Selain PDIP dan PPP, ada dua parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen yakni Perindo dan Hanura yang ikut mengusung Ganjar - Mahfud MD

Sedangkan Prabowo - Gibran diusung oleh empat parpol yakni Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN.

Selain itu, juga ada PBB, Garuda, PSI, Partai Gelora dan Partai Prima yang ikut mendukung Prabowo - Gibran

Menurut Hasyim, syarat menjadi calon anggota DPR, DPRD kabupaten/kota, dan DPRD Provinsi harus menjadi anggota partai politik.

Namun hal itu tidak menjadi syarat menjadi calon presiden - wakil presiden. Serta calon kepala daerah, gubernur, bupati, dan walikota.

Artinya, meski Gibran masih merupakan kader anggota PDIP dan tidak termasuk anggota salah satu partai Koalisi Indonesia Maju, Gibran tetap bisa diusung oleh Koalisi Indonesia Maju.

"Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon presiden-wakil presiden, kepala daerah, itu tidak ada syarat harus menjadi anggota partai politik," ujar Hasyim seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono meminta seluruh kandidat capres cawapres menciptakan suasana bersaing, suasana kampanye yang aman, damai selama proses Pemilu 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved