Pilpres 2024
Apakah Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Bisa Dibatalkan? Begini Kata Ketua MKMK
Apakah putusan MK yang loloskan gibran jadi cawapres bisa dibatalkan? Begini kata Ketua MKMK.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Baca juga: Live Streaming Putusan MK Gugatan Usia Capres Cawapres 70 Tahun, Gerindra Yakin Prabowo tak Dijegal
Rapat Perdana
MKMK akan menggelar rapat perdana terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023).
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, rapat perdana ini beragendakan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan.
"Rapat MKMK dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan pada Kamis, pukul 10.00 WIB," kata Fajar, kepada Tribunnews.com, Kamis (26/10/2023).
Sidang dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK dan terbuka untuk umum.
"Agendanya masih Pelapor, (rapatnya) terbuka," ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi itu.
Sebagai informasi, sejumlah organisasi mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.