Berita Samarinda Terkini

Penertiban Alat Peraga Kampanye di Samarinda, per Kecamatan Ada 100 Algaka Ilegal

Jelang pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang, sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Ilustrasi algaka di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Satpol PP Samarinda kini mulai gencar penertiban algaka ilegal yang bertebaran di Kota Samarinda, Jumat (27/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jelang pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang, sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dipenuhi oleh reklame dalam bentuk alat peraga kampanye atau algaka.

Namun, sebanyak 1.200 algaka di Kota Samarinda terpaksa ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.

Sebab, dari beberapa bulan terakhir ini ribuan algaka tersebut berstatus ilegal.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda, Benny Hendrawan menjelaskan demikian.

Baca juga: Diskusi Publik Pemilu 2024, KPU, Bawaslu dan Diskominfo Kaltim Samakan Persepsi Soal Algaka

“Total algaka yang kami sisir sekitar 1.200, di mana setiap kecamatan paling tidak ada 100 algaka ilegal,” sebut Benny (26/10/2023).

Ia mengatakan, penertiban yang dilakukan ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perwali Kota Samarinda Nomor 12 tahun 2020 Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame di wilayah Kota Samarinda.

Benny pun kembali menjelaskan adapun beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemilik algaka.

“Yang pasti harus ada barcode sebagai aturan pajaknya nanti. Dan ini juga harus koordinasi dengan OPD terkait,” jelasnya.

OPD terkait yang dimaksud yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda.

Baca juga: 11 Partai Politik di Paser Terima Bantuan Keuangan dari Kesbangpol, Total Rp716 Juta Lebih

Kedua, ia menjelaskan bahwa pemasangan algaka juga harus memperhatikan tempat-tempat yang seharusnya.

Algaka juga bicara soal ketentuan tempat. Tidak boleh dipasang di badan jalan atau di atas parit.

Ilustrasi algaka di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengajak pengusaha reklame di Kota Samarinda agar dapat berkontribusi dalam revisi Perwali terkait dengan tata kelola reklame, Selasa (24/10/2023).
Ilustrasi algaka di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengajak pengusaha reklame di Kota Samarinda agar dapat berkontribusi dalam revisi Perwali terkait dengan tata kelola reklame, Selasa (24/10/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

"Jangan sampai mengganggu keindahan tata kota,” ungkap Benny.

Dengan tegas, Benny mengimbau kepada pemilik algaka, khususnya kepada para partai politik (parpol) maupun lembaga masyarakat untuk terus mengikuti prosedur yang telah diatur oleh pemkot.

Baca juga: Andi Harun akan Berantas Algaka di Atas Parit dan Bahu Jalan-jalan Samarinda

Untuk pemilik algaka, sebelum memasang diwajibkan untuk berkoordinasi dengan OPD terkait.

"Tidak hanya keindahan kota saja tapi ini juga sudah di atur,” tutup Benny.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved