Berita Nasional Terkini
Penggeledahan di Rumah Ketua KPK, Pengacara Firli Bahuri Klaim tak Ada Barang Bukti yang Ditemukan
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, lalu apa hasilnya?
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK mengatakan polisi menggeledah rumah Firli Bahuri karena meyakini ada barang bukti yang disembunyikan di dua lokasi tersebut.
Baca juga: Nasib Firli Bahuri, Ajudannya Ditarik Polri, Polda Metro Sita Dokumen KPK, Jadi Bukti Pemerasan SYL
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik tentu mempunyai keyakinan ada barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat,” kata Yudi kepada awak media, Kamis (26/10/2023).
Yudi mengharapkan penyidik Polda Metro mendapatkan barang bukti di lokasi-lokasi penggeledahan tersebut.
Sehingga, dapat memperkuat bukti atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan pengalaman, kata Yudi, beberapa barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahan adalah alat komunikasi hingga dokumen.
“Atau juga bisa jadi ditemukan uang terkait dengan perkara atau ada barang lain dokumen-dokumen surat-surat dan lain sebagainya,” sebut Yudi.
Yudi menekankan tim penyidik Polri tidak sembarangan melakukan penggeledahan.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan ketika penyidik sudah yakin bahwa lokasi-lokasi yang digeledah menjadi tempat menyembunyikan barang bukti.
“Dan kita berharap bahwa saat ini yang berada di rumah tersebut kooperatif untuk mempersilakan penyidik Polda metro jaya menggeledah,” katanya.
Desak Ketua KPK Mundur
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendesak Firli Bahuri harus segera mundur dari jabatan Ketua KPK.
Baca juga: Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri Dipanggil Lagi Hari Ini, Ada Peluang Dijemput Paksa?
Hal itu disampaikan merespons rumah Firli Bahuri yang sedang digeledah Polda Metro Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.