Berita Nasional Terkini
Nasib Firli Bahuri, Ajudannya Ditarik Polri, Polda Metro Sita Dokumen KPK, Jadi Bukti Pemerasan SYL
Nasib Firli Bahuri, ajudannya ditarik Polri, Polda Metro Jaya sita dokumen KPK, jadi bukti pemerasan SYL
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam tekanan.
Terbaru, Polri menarik ajudan Kevin Egananta dan ditugaskan di Bareskrim.
Tak hanya itu, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita dokumen penting yang bisa menjadi bukti dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dokumen disita dari KPK, Senin (23/10/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri, Fakta Pertemuan Ketua KPK dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis
Baca juga: Temani Istri Tito Karnavian, Pj Gubernur Kaltim Sebut Buaya Riska Punya Hak Hidup Dihabitatnya
"Selanjutnya, dilakukan penyitaan oleh penyidik, ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan," ucap Ade Safri, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Ia menuturkan, penyidik gabungan saat ini masih terus mencari bukti untuk membuat terang tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik gabungan berproses untuk melakukan tugas penyidikan yang dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti," kata dia.
"Dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," lanjut eks Kapolres Kota Solo itu.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin ke Pimpinan KPK dalam rangka penyitaan dokumen kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Surat izin penyitaan dokumen soal kasus tersebut dikirimkan ke KPK oleh penyidik polisi pada Jumat (20/10/2023) hari ini.
"Pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Ade mengatakan surat permohonan penyitaan dokumen itu merujuk pada penetapan izin khsusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut pimpinan KPK diminta untuk menyerahkan dokumen dimaksud ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023) pekan depan.
"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," jelas Ade.
Baca juga: Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri Dipanggil Lagi Hari Ini, Ada Peluang Dijemput Paksa?
Baca juga: Novel Baswedan Duga Firli Bahuri akan Melarikan Diri, Bakal Diperiksa Polda Metro Soal Pemerasan SYL
Ajudan Ditarik Mabes Polri
5 Fakta Sidang Tahunan MPR 2025: Poin-poin Pidato Kenegaraan Prabowo hingga Ketidakhadiran Megawati |
![]() |
---|
4 Contoh Studi Kasus PPG 2025 Lengkap dengan Jawaban |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Tolak PK Kedua Jessica Wongso, Kuasa Hukum: Kami Kaget dan Sedih |
![]() |
---|
Update Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Digeledah KPK |
![]() |
---|
Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR 2025, Puan Ungkap Alasan dan Singgung Konoha hingga One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.