CPNS 2023

Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023 di Berbagai Instansi, Lengkap dengan Materi SKD

Ketentuan cetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023 di berbagai instansi, lengkap dengan materi SKD.

Editor: Diah Anggraeni
Pinterest
Ketentuan cetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023 di berbagai instansi, lengkap dengan materi SKD. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketentuan cetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023 di berbagai instansi, lengkap dengan materi SKD.

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah memasuki tahap pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi dan cetak kartu ujian.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2023, wajib mencetak kartu ujian dan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sedangkan peserta seleksi PPPK 2023 harus mencetak kartu ujian untuk tes kompetensi.

Namun, sebelum tes SKD, masih ada 3 tahapan yang harus dilewati oleh peserta CPNS dan PPPK 2023.

Baca juga: Inilah Nilai Ambang Batas CPNS 2023 atau Passing Grade dan Jadwal SKD

Baca juga: Soal Latihan SKD CPNS 2023 Dilengkapi Kunci Jawaban, Pelajari agar Tes Jauh Lebih Lancar

Baca juga: Bocoran Waktu Pencetakan Kartu Ujian SKD CPNS 2023, Lengkap dengan Cara Cetaknya

Ketiga tahapan itu meliputi penarikan data final pada 29-31 Oktober 2023, penjadwalan SKD CPNS pada 1-4 November 2023, dan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS pada 5-8 November 2023.

Pelaksanaan SKD CPNS dilakukan pada 9-18 November 2023, sedangkan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK dilakukan pada 10 November-4 Desember 2023.

Cetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023 dilakukan setelah hasil pasca sanggah seleksi administrasi diumumkan oleh masing-masing instansi.

Sementara guna mengetahui kapan cetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023 bisa dilaksanakan, para peserta harus mengecek secara berkala laman SSCASN dengan menggunakan akun masing-masing.

Baca juga: Jadwal Ujian CPNS 2023 SKD SKB dan Cara Cetak Kartu Tes SKD dengan Login sscasn.bkn.go.id 2023

Cara Cetak Kartu Ujian CPNS PPPK 2023

- Buka browser Anda dan kunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

- Log in dengan akun Anda menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda menggunakan informasi login yang benar.

- Tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN setelah masa sanggah berakhir pada 28 Oktober 2023.

Materi Tes SKD CPNS 2023

Peserta mengerjakan tiga tes dalam SKD selama 100 menit.

Sementara peserta penyandang disabilitas mendapatkan waktu 130 menit.

Peserta seleksi CPNS 2023 akan lolos SKD jika mendapatkan nilai kumulatif minimal 311 atau nilai tertinggi 550.

Sementara peserta dari formasi cumlaude dan diaspora harus memiliki nilai paling rendah 311 dan TIU 85.

Peserta penyandang disabilitas dan putra/putri Papua harus mendapat nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU terendah 60.

Berikut materi TWK, TIU, dan TKP dari SKD CPNS 2023:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK terdiri dari total 30 soal.

Nilai ambang kelulusan TWK adalah 65 dengan skor kumulatif tertinggi adalah 150.

Bobot jawaban yang benar bernilai 5 poin sementara soal yang salah atau tidak dikerjakan akan mendapat 0 poin.

Tes Wawasan Kebangsaan dibuat untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

Nasionalisme untuk mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

Integritas untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketanggihan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

Bela negara untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

Pilar negara untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalam nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

Bahasa negara untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Contoh kartu ujian CPNS dan PPPK.
Contoh kartu ujian CPNS dan PPPK. (Buku Petunjuk Pendaftar CPNS 2018/BKN)

- Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU terdiri dari total 35 soal.

Nilai ambang batas kelulusan TIU adalah 80 dengan skor kumulatif tertinggi adalah 175.

Jawaban yang benar bernilai 5 poin sementara soal yang salah atau tidak dikerjakan akan mendapat 0 poin.

Tes Intelegensia Umum memiliki tujuan untuk menilai pengussaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

A. Kemampuan verbal terdiri dari:

1. Analogi untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang mempunyai hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.

2. Silogisme untuk mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.

3. Analitis untuk mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberiman dan menarik kesimpulan.

B. Kemampuan numerik terdiri dari:

1. Berhitung untuk mengukur kemampuan dalam meihat pola hubungan angka.

2. Perbandingan kuantitatif untuk mengukur kemampuan menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.

3. Soal cerita untuk mengukur kemampuan melakukan analisis kuantitatif dan informasi yang diberikan.

C. Kemampuan figural terdiri dari:

1. Analogi untuk mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua gambar yang mempunyai hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan itu pada situasi lain.

2. Ketidaksamaan untuk mengukur kemampuan individu meihat perbedaan beberapa gambar.

3. Serial untuk mengukur kemampuan dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP terdiri dari 45 soal.

Nilai ambang batas kelulusan TKP adalah 166 dengan skor kumulatif tertinggi adalah 225.

Jawaban paling rendah dari soal TKP diberi poin 1 dan paling tinggi 5.

Jika tidak menjawab soal dinilai 0.

Tes Karakteristik Pribadi bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan menerapkan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti-radikalisme.

1. Pelayanan publik untuk menilai kemampuan menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif supaya bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki.

2. Jejaring kerja untuk mengukur kemampuan membangun dan membina hubungan, bekerjasama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

3. Sosial budaya untuk kemampuan beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, yang terdiri dari beragam agama, suku, budaya, dan lainnya.

4. Teknologi informasi dan komunikasi untuk mengukur kemampuan memanfaatkan terknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

5. Profesionalisme untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tuntutan jabatan.

6. Anti-radikalisme untuk melihat kemampuan menjaring informasi tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Nilai tes SKD CPNS 2023 akan diumumkan pada 20-22 November 2023.

Baca juga: Kapan Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023? Berikut Jadwalnya, Lengkap dengan Materi yang Diujikan

Jadwal Terbaru CPNS 2023

Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023

Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 19 -23 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023

Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023

Masa Sanggah: 23-25 November 2023

Jawab Sanggah: 23-27 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023

Penarikan data final: 9-10 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023

Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024

Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024

Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 -22 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari -21 Februari 2024

Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari -22 Maret 2024

Baca juga: Ayo Latihan Soal CPNS 2023 Gratis di Sini, juga Ada Contoh Materi TWK CPNS 2023  

Jadwal Terbaru PPPK 2023

Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

Pendaftaran Seleksi: 20 September -11 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 20 September -14 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 -18 Oktober 2023

Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 19 -23 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023

Penarikan data final: 29 -31 Oktober 2023

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1-4 November 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5- 8 November 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November-4 Desember 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November- 6 Desember 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November-9 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 6 -15 Desember 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 -14 Januari 2024

Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari -13 Februari 2024

(Kompas TV/TribunKaltim.co)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved